Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“QRIS telah dimanfaatkan cukup banyak apalagi di UMKM yang naik cukup signifikan pada tahun 2020 ada sekita 2,6 juta, di tahun 2021 meningkat di atas 7,5 juta,”ujar Inka.
Menurut Inka, transformasi digital tentunya akan sukses jika ada kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan khususnya dari pemerintah, kementerian, Lembaga industry sehingga bauran yang ada bisa di senergikan dengan baik.
Tahun lalu sudah ada beberapa regulasi PJOK 12, 13, dan 14 terkait dengan bank umum dan juga klasifikasi untun bank digital. Bank digital ini bisa menjalankan kegiatan usahanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat.
“Contactless payment merupakan kunci masa depan, menuju ke dunia yang semakin cashless. Di beberapa negara, transaksi tunai sudah ditinggalkan namun di beberapa negara termasuk Indonesia pergerakan non tunai masih tergolong lambat. Beberapa faktor seperti Gen Y dan Gen Z yang mendominasi populasi, penggunaan teknologi selular (mobile technology) dan internet yang semakin meluas mendorong transaksi non tunai,” kata Inka.
WHO juga menyarankan contactless transaction pada masa pandemi jadi tidak menggunakan cash tapi pembayaran melalui digital. Pemerintah melalui G2P juga menggunakan pembayaran digital untuk secara cepat dan efisien mencapai masyarakat sebagai contoh KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bisa melalui platform pembayaran digital dan juga kartu Prakerja juga melalui dompet digital.
Pada tahun 2021 dengan populasi di Indonesia hampir 275 juta jiwa yang mayoritas populasi adalah generasi milenial dan generasi Z, tentunya mereka menjadi driver untuk perubahan digitalisasi di negara ini dan bisa dilihat juga pengguna teknologi digital mobile connection tentunya sudah cukup tinggi di Indonesia namun unbanked juga cukup tinggi yaitu 31%, masih ada kesempatan untuk meningkatkan ini.
Baca Juga: Resmi Jadi Penyalur KUR, Bank DKI Kebagian Plafon Rp 1 triliun di 2022
“Dari sisi pembayaran digital juga cukup banyak, nilai pembayaran mencapai $35.72 billion, pertumbuhan pembayaran konsumen secara digital +27.6% dan inklusi masih ada di tahun 2019 48,9% sudah memiliki akun di Lembaga jasa keuangan atau sebaliknya 51% orang itu masih unbanked,”ujar Inka.
“OJK merespon transformasi digital dengan mengeluarkan beragam peraturan untuk mendukung ekosistem digital pada sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun demikian, transformasi digital yang sukses membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan terutama Pemerintah (Kementerian dan Lembaga) dan industri sehingga bauran kebijakan yang ada dapat disinergikan dengan baik,”kata Inka.
Keuangan digital perlu diimbangi dengan Literasi Keuangan terutama literasi keuangan digital yang baik di masyarakat untuk memitigasi risiko dan melindungi konsumen.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK menunjukkan gap inklusi keuangan dan literasi keuangan yang masih besar, sehingga menjadi salah satu indikasi permasalahan-permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News