kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penempatan risiko di Maipark naik 10%


Kamis, 14 Maret 2013 / 09:37 WIB
Penempatan risiko di Maipark naik 10%
ILUSTRASI. Asta Black Clover


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Ketimbang premi perusahaan asuransi terbang terus reasuransi luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar premi yang ditanggung reasuransi dalam negeri semakin besar. Yang terbaru, regulator industri keuangan tengah menimbang kewajiban menempatkan risiko minimal asuransi gempa bumi di Asuransi Maipark menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. 

Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, target ketentuan ini berlaku pada tahun 2014. Nantinya beleid ini  akan berbentuk peraturan OJK.

"Kalau diterapkan tahun ini sudah tidak bisa. Rata-rata penyusunan treaty perusahaan tahun ini sudah disusun pada November-Desember 2012," ujar Firdaus.

Maipark adalah perusahaan reasuransi yang permodalannya dimiliki seluruh perusahaan asuransi umum. Kata Firdaus, Maipark siap menampung tambahan presmi ini. "Saya sudah tanya Pak Frans (Presiden Direktur Maipark) dan dia bilang siap, tapi tidak tahun ini," klaim Firdaus.

Frans Y Sahusilawane, Presiden Direktur Asuransi Maipark menyambut ide ini dengan tangan terbuka bila perusahaan asuransi mempercayakan Maipark untuk  menanggung risiko lebih besar.

Selama ini, perusahaan asuransi bertindak sendiri-sendiri dalam penempatan risiko di reasuransi luar negeri. "Sederhananya, ibarat beli grosiran, kalau membeli reasuransi dari satu pintu jauh lebih baik," jelas Frans.

Sebenarnya, imbauan agar penempatan risiko minimal ke Maipark mulai berlaku sejak tahun 2010. Adalah surat edaran Asosiai Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menjadi pendorong. Sayang, upaya ini tertunda karena gempa di Padang. Bencana tersebut mengerek harga reasuransi gempa bumi.  Sekarang kondisinya lebih stabil sehingga memungkinkan bagi perusahaan asuransi menjaminkan sebagain risikonya ke perusahaan reasuransi.  

Penempatan lebih besar risiko ke Maipark juga akan mengurangi defisit neraca pembayaran.

Catatan saja, AAUI memperkirakan, sepertiga dari total premi industri asuransi dibawa ke luar negeri. Nilainya sekitar US$ 1 miliar. Padahal jika ditahan di dalam negeri lumayan. Persoalannya, kapasitas modal reasuransi dalam negeri masih mini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×