kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Penerbitan Beleid Pajak Penghasilan Syariah Ditanggapi Adem


Kamis, 12 Maret 2009 / 10:27 WIB
Penerbitan Beleid Pajak Penghasilan Syariah Ditanggapi Adem


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Industri keuangan syariah menanggapi dingin penerbitan aturan baru pajak penghasilan untuk industri syariah. Aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bidang Usaha Berbasis Syariah itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (3/3) lalu (Lihat KONTAN 11-3-2009).

Direktur BNI Syariah Ismi Kushartanto menilai, PP 25/2009 cuma memperkuat aturan perpajakan yang sudah ada. "Aturan itu tak punya pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia," imbuh Direktur Bank Muamalat Andi Buchori.

Para pengelola bank syariah menilai, aturan pajak yang baru ini bahkan bisa membawa imbas negatif bagi pertumbuhan perbankan syariah.

Inti PP 25/2009 adalah semua penghasilan yang berasal dari kegiatan berbasis syariah juga kena pajak. Ini sama dengan bank umum.

Pengelola bank syariah menilai, penyamaan itu tak tepat. "Penghasilan di perbankan syariah dihitung berdasarkan prinsip bagi hasil. Karena itu, pemerintah seharusnya memberikan tarif pajak lebih ringan untuk bank syariah," ujar Ari Purwandono, SVP Perbankan Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. Maksudnya, nasabah bank konvensional tak perlu menanggung risiko karena ia pasti mendapatkan bunga. Sedang nasabah bank syariah ikut menanggung risiko karena keuntungan berdasar bagi hasil.

Pelaku bisnis bank syariah menganggap aturan itu tak sesuai dengan keinginan industri. Yang dinanti oleh perbankan syariah adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai berganda. Khususnya bagi produk pembiayaan murabahah atau transaksi jual beli. "Selama ini kami sudah mencoba inisiatif melaksanakan kewajiban bayar PPh, tanpa diminta. Kini waktunya kami meminta pengertian pemerintah untuk memberi rasa nyaman kepada nasabah kami dalam bertransaksi," ujar Andi.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi mengakui pembebasan pajak murabahah bakal memajukan industri perbankan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×