kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Tidak Ada PSAK untuk Asuransi Syariah


Jumat, 06 Maret 2009 / 10:53 WIB
Tidak Ada PSAK untuk Asuransi Syariah


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Industri asuransi syariah mengeluhkan ketiadaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) khusus untuk asuransi syariah. "Padahal bisnis asuransi berbasis syariah telah ada di sini sejak 1994," kata Fahmi Basyah, Kepala Bagian Teknik Syariah Asuransi Bumida Syariah, Rabu (4/3).

Asuransi syariah telah memiliki keunikan, misalnya cara pembukuan perolehan premi. Menurut konsep asuransi syariah, tak semua premi milik perusahaan. Premi harus dicatat terpisah, mana milik perusahaan dan mana milik nasabah. "Saat ini belum ada aturan jelas tentang pemisahan itu," jelas Fahmi.

Sebetulnya, pemerintah dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah merintis penyusunan PSAK Syariah. Tahun 2007, sejumlah aspek sudah distandarkan. Sebut saja, prinsip jual beli (murabahah) dan penanaman modal dengan konsep bagi hasil (musyarakah dan mudharabah). Tapi, masih banyak aspek lain yang belum tuntas diatur.

Direktur Pemasaran PT Asuransi Mubarakah Parmin S. Wijono menambahkan, selama ini perusahaan asuransi masih menyusun laporan keuangan berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Namun untuk laporan internal, perusahaan sudah memberlakukan prinsip syariah. Ia mencontohkan, sudah ada pemisahan antara premi nasabah baru alias tabaru dengan cadangan investasi.

Ke depan, supaya ada standar penyusunan yang baku dan berlaku umum, tentu asuransi syariah membutuhkan PSAK. "Akan lebih transparan jika ada PSAK syariah," kata Parmin, kemarin (5/3).

Jika laporan keuangan semakin transparan, regulator juga akan diuntungkan. Bapepam-LK akan lebih mudah menilai kesehatan perusahaan asuransi syariah. "Pemegang polis juga akan lebih percaya," imbuh Parmin.

Apabila PSAK syariah tidak segera tuntas, perusahaan asuransi syariah tidak bisa berharap bisnisnya berjalan secara murni syariah.

Fahmi mengakui, perusahaan asuransi syariah biasanya memodifikasi pencatatan secara internal agar bisa berbasiskan syariah. Tapi, dalam pelaporan keuangan yang dipublikasikan setiap tahun, mereka biasanya mengacu pada standar laporan keuangan konvensional. "Kami berharap hal tersebut bisa segera teratasi agar setiap lini bisnis syariah bisa sesuai standar syariah, mulai awal hingga pelaporan," kata Fahmi.

Industri asuransi syariah hanya berharap regulator termasuk di dalamnya Departemen Keuangan bisa segera menuntaskan PSAK bagi semua lini usaha Syariah. "Industri ataupun asosiasi dan instansi pemerintah harus segera duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini," imbuh Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×