Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional meningkat 9,54% secara year on year, menjadi Rp 6,43 triliun per Maret 2026.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut ada sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan penerimaan iuran. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja bilang salah satunya disebabkan bertambahnya korporasi baru yang bergabung menjadi mitra DPLK, serta masuknya peserta baru yang sudah memiliki kesadaran tinggi mengenai pentingnya menyiapkan masa depan pascapensiun.
"Tren kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai iuran rutin, seiring kenaikan gaji berkala karyawan," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: UMKM Luar Pulau Jawa Dominasi Penyaluran Pembiayaan Fintech Amartha
Lebih lanjut, Tondy menyampaikan masih adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ketidakpastian ekonomi juga perlu diwaspadai DPLK. Sebab, hal tersebut berpotensi menahan laju pertumbuhan iuran dari sektor pekerja formal.
Namun, dia menyebut dampak dari kondisi tersebut dapat diantisipasi, jika industri fokus memperluas basis kepesertaan ke segmen pekerja mandiri, wiraswasta, dan sektor informal yang memiliki potensi pasar masih sangat luas dan belum tergarap optimal.
"Dengan demikian, segmen itu dapat menjadi mesin pertumbuhan baru bagi penerimaan iuran di tengah situasi ekonomi yang dinamis," kata Tondy.
Sebagai informasi, data statistik OJK mencatat, penerimaan iuran dana pensiun konvensional secara gabungan meningkat 9,82% secara YoY, dari Rp 8,35 triliun per Maret 2025 menjadi Rp 9,17 triliun per Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













