Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Guna mengantisipasi dampak lebih besar, maka perlu dilakukan optimalisasi pengawasan. Misalnya saja, Kementerian Koperasi dan UMKM lebih selektif dalam memberikan izin usaha kepada koperasi.
Kemudian Kemenkop dan suku dinas terkait terkait untuk mengecek tingkat kesehatan kesehatan keuangan koperasi yang sudah berdiri. Dari situ, kemudian diambil tindakan sebelum masyarakat melakukan penarikan dana secara besar - besaran.
Lembaga pengawas bisa lebih dulu mengecek keuangan dari koperasi yang memiliki aset besar. Biasanya, koperasi segmen ini bidik nasabah premi dan perkiraan pengembalian besar.
Baca Juga: Pefindo tetapkan triple A untuk KIK EBA Bahana Bukopin kelas A1 dan A2
Menurutnya, segmen koperasi ini rentan atas gugatan hukum karena uang yang dikelola cukup besar. Maka tak mengherankan, nasabah ini mengajukan PKPU jika uang mereka tidak kembali.
Baru kemudian, regulator mengecek kesehatan keuangan koperasi yang mempunyai nasabah dalam jumlah besar. Walaupun aset mereka tidak terlalu besar, kelompok koperasi ini mudah dilakukan atas sentimen ekonomi.
"Aspek jumlah yang besar punya potensi untuk melakukan rush money. Karena tingkat literasi keuangan mereka masih kurang dalam menghadapi pemberitaan di media sosial sehingga mereka bisa menarik dananya," tutupnya.
Selanjutnya: Bank gencar ajukan perkara kepailitan, ada apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News