kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Ini Kata Allianz Life Terkait Mekanisme CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan


Selasa, 01 Juli 2025 / 18:29 WIB
Ini Kata Allianz Life Terkait Mekanisme CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan para pelaku industri asuransi kesehatan bertujuan baik. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan adanya kebijakan CoB bisa memberikan nilai lebih kepada nasabah Allianz Life yang dapat menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan dan upgrade layanan dengan asuransi kesehatan tambahan dari Allianz, sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi yang dimiliki. 

"Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan perawatan sampai pemulihan, yang lebih komprehensif sesuai kebutuhan," ujarnya kepada Kontan, Selasa (1/7).

Lebih lanjut, Hasinah menyebut adanya layanan CoB dapat melengkapi pelayanan fasilitas pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan dari Allianz Life, di jaringan rumah sakit rekanan Allianz. Lewat skema CoB, dia bilang pasien BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dari Allianz tidak perlu membayar selisih biaya yang timbul ketika ada permintaan untuk naik kelas perawatan di rumah sakit. 

Baca Juga: AAJI Nilai Mekanisme CoB akan Berdampak Baik bagi Ekosistem Kesehatan di Indonesia

"Selisih biaya yang timbul akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Allianz (untuk fasilitas cashless), sesuai dengan syarat dan kondisi, serta batasan jaminan polis," katanya.

Hingga saat ini, Hasinah menerangkan Allianz Life masih memonitor perkembangan regulasi Coordination of Benefit. Dia juga menyampaikan Allianz Life akan terus memastikan agar biaya klaim yang ditagihkan ke Allianz Life selalu dalam kaidah perlu secara medis, wajar, dan umum dilakukan. 

Oleh karena itu, Hasinah mengatakan Allianz Life bergerak bersama Asosiasi Asuransi Jiwa indonesia (AAJI), melakukan proses pemantauan, pelaporan performa, dan komunikasi aktif dengan rumah sakit dan klinik terkait hal tersebut. 

Selain itu, dalam mempertahankan kualitas perlindungan dan layanan yang maksimal, Allianz Life juga berkoordinasi dengan regulator terkait dengan penyesuaian biaya asuransi kesehatan dan terus memonitor perkembangan usulan penerapan tarif maksimum sebagai langkah koordinasi klaim manfaat asuransi kesehatan dengan baik.

Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI

Sementara itu, Hasinah mengungkapkan Allianz Life telah menjalankan kerja sama CoB dengan BPJS Kesehatan sejak beberapa tahun terakhir. Dia bilang kerja sama itu masih berjalan saat ini dengan beberapa grup rumah sakit yang telah sepakat menyediakan layanan CoB untuk nasabah asuransi kesehatan tambahan yang juga memiliki BPJS Kesehatan. 

"Allianz akan terus memonitor dan mematuhi regulasi, untuk memastikan seluruh produk dan sistem operasional kami memenuhi ketentuan yang berlaku. Ditambah, secara aktif berkoordinasi dengan asosiasi dan regulator terkait memastikan implementasi CoB dapat berjalan optimal," ucap Hasinah.

Sebagai informasi, mekanisme CoB mengatur BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua. 

Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata Allianz Life

Selanjutnya: Minta Restu DPR Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun, Ini Alasan Sri Mulyani

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Impulsif yang Tidak Takut Mengambil Risiko, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×