kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Pengamat:Co-Payment Lebih Rasional daripada Kenaikan Premi Tetap Akibat Inflasi Medis


Selasa, 01 Juli 2025 / 18:53 WIB
Pengamat:Co-Payment Lebih Rasional daripada Kenaikan Premi Tetap Akibat Inflasi Medis
ILUSTRASI. Rapat Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6/2025).


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan co-payment dalam asuransi kesehatan kembali menuai perdebatan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan skema ini. 

Co-payment sendiri mewajibkan nasabah menanggung sebagian biaya saat klaim, sehingga menimbulkan dilema. Jika diterapkan, nasabah akan terbebani biaya tambahan saat sakit, namun jika tidak diterapkan, perusahaan asuransi terancam menaikkan premi secara signifikan akibat inflasi biaya medis.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa pilihan yang lebih baik sebenarnya adalah menerapkan co-payment

Co-payment bersifat variable cost karena hanya dikenakan bila terjadi klaim, berbeda dengan kenaikan premi yang bersifat fixed cost dan dibebankan secara periodik setiap pembelian atau perpanjangan polis. Pada dasarnya, co-payment juga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim,” jelasnya kepada Kontan, Selasa (1/7).

Baca Juga: Penundaan Co-Payment, AAUI Tekankan Efisiensi Biaya dan Literasi Nasabah

Terkait penundaan SE ini, Irvan menegaskan bahwa tanpa aturan OJK pun perusahaan asuransi tetap bisa menawarkan co-payment secara sukarela. 

“Asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak, penanggung dan tertanggung, yang menurut Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri. Jadi selama disepakati, fitur co-payment tetap bisa diterapkan,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Irvan menyarankan kebijakan lain yang dapat menahan kenaikan premi tanpa harus membebani nasabah dengan co-payment

Baca Juga: OJK Menunda Kebijakan Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan

“Opsinya antara lain dengan membatasi ruang lingkup pertanggungan, misalnya hanya menjamin penyakit tertentu, membatasi usia tertanggung, atau hanya menanggung rawat jalan tanpa rawat inap maupun kelas perawatan tertentu,” ujarnya.

Penundaan kebijakan ini memberikan waktu bagi regulator dan pelaku industri untuk mempertimbangkan opsi terbaik agar asuransi kesehatan tetap terjangkau di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat.

Baca Juga: Kebijakan Co-Payment Asuransi Ditunda, Ini Kata ACPI

Selanjutnya: KB Bank Lakukan Divestasi Anak Usaha KB Bukopin Finance

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Impulsif yang Tidak Takut Mengambil Risiko, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×