Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan perusahaan asuransi umum dan jiwa telah menerapkan repricing atau penyesuaian tarif premi untuk produk asuransi kesehatan. Upaya itu disebutkan sebagai langakh mengantisipasi adanya lonjakan klaim akibat inflasi medis.
Terkait hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat repricing akan berdampak baik bagi sustainability atau keberlangsungan perusahaan asuransi dalam mengoperasikan asuransi kesehatan yang selama beberapa tahun mengalami tekanan inflasi medis atau sejak pandemi Covid-19.
"Langkah itu diperlukan agar perusahaan tetap mampu menjaga keberlanjutan operasional, sekaligus memberikan layanan yang optimal bagi para pemegang polis," katanya kepada Kontan, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Irvan menilai repricing premi yang dikenakan idealnya tentu yang bisa mengkompensasi besaran inflasi medis selama beberapa tahun ini, yakni maksimal sebesar 15%.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Penyesuaian Tarif Premi, Ini Respons AAJI
Di sisi lain, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu bilang prinsip utama adanya repricing adalah memastikan agar perusahaan tetap mampu memberikan perlindungan yang memadai di tengah kenaikan biaya perawatan kesehatan, tanpa mengorbankan kualitas layanan maupun kelangsungan bisnis.
Meskipun demikian, Togar menyampaikan repricing tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa edukasi yang memadai. Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga didorong untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, manfaat yang diberikan tetap relevan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi biaya kesehatan yang dinamis.
Dengan langkah yang tepat dan komunikasi yang terbuka, Togar menyebut repricing dapat menjadi kebijakan yang efektif.
"Bukan hanya untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan perlindungan yang optimal dan berkelanjutan," ucap Togar.
Baca Juga: AAUI Sebut Repricing Jadi Langkah yang Dilakukan untuk Antisipasi Inflasi Medis
Sementara itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi umum secara berkala telah melakukan evaluasi tarif premi asuransi kesehatan, baik untuk produk indemnity maupun managed care.
"Dalam konteks inflasi medis yang meningkat, repricing menjadi langkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sebagai bagian dari praktik manajemen risiko. Selain itu, menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan dan menjaga kesehatan portofolio asuransi," katanya kepada Kontan, Rabu (14/5).
Budi menjelaskan evaluasi itu tentunya dilihat berdasarkan tren klaim, peningkatan biaya layanan medis, serta faktor risiko lainnya dengan mempertimbangkan data klaim secara historis dan tingkat inflasi di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan kenaikan tarif premi yang dilakukan asuransi umum bersifat bervariasi, tergantung pada jenis produk, manfaat pertanggungan, kelompok usia, serta catatan klaim secara historis.
"Berdasarkan pantauan kami, terdapat tren penyesuaian tarif pada beberapa segmen produk asuransi kesehatan. Kenaikan itu dilakukan secara terukur dan didasarkan pada prinsip aktuaria, serta evaluasi risiko yang mendalam," kata Budi.
Baca Juga: AAJI Sebut Sejumlah Asuransi Jiwa Telah Menerapkan Penyesuaian Tarif Premi
Selanjutnya: Resmi! Midi Utama (MIDI) Jual Saham Lawson Senilai Rp 200,45 Miliar
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Pakai Tinted Sunscreen untuk Kulit, Praktis dan Serbaguna!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News