kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Pengamat pasar modal soroti akuisisi Danamon


Senin, 16 April 2012 / 06:59 WIB
Pengamat pasar modal soroti akuisisi Danamon
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Selasa 13 April, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2017


Reporter: Nurul Kolbi, Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana DBS Holdings mengakuisisi Bank Danamon terus menuai kontroversi. Yang terbaru, sejumlah pengamat menilai, ada indikasi, cara DBS Holdings ingin menguasai Bank Danamon berpotensi melanggar aturan pasar modal.

Kekeliruan mendasar DBS adalah, ketika bertransaksi dengan Fullerton dan mengumumkan rencana tender offer berikut harganya, mereka belum meminta persetujuan Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Sesuai peraturan

Bapepam-LK IX.F.1, tender offer baru menjadi informasi publik setelah terdaftar ke Bapepam-LK. Lantaran Danamon emiten bank, Bapepam-LK hanya memproses permohonan setelah BI menyetujui transaksi itu. Tapi, seperti pernah diungkapkan oleh Gubernur BI Darmin Nasution (KONTAN 4 April 2012), saat itu, ternyata, DBS belum meminta persetujuan ke BI.

Restu BI penting karena transaksi ini menimbulkan pergantian pemegang saham pengendali. Betul, perubahan kepemilikan terjadi di Asia Finansial, anak usaha Fullerton Financial Holdings yang jadi pemilik lama Danamon.

Tetapi, objek transaksi (Danamon) di wilayah hukum Indonesia sehingga harus tunduk aturan disini. "Mengubah rencana bisnis bank (RBB) saja, bank harus lapor, apalagi ultimate shareholder (pemilik) berganti," kata Yanuar Rizki, pengamat pasar modal.

DBS juga belum meminta persetujuan RUPS. Jika mengikuti aturan, DBS semestinya menggelar RUPS sebelum bertransaksi dan mengumumkan harga tender offer. DBS menyampaikan hasil RUPS ini berbarengan pengajuan izin menjadi pemilik baru.

Pada tahap itu, DBS boleh mengumumkan rencana akuisisi dan tender offer. Pengumuman harus disertai pernyataan bahwa mereka tengah mengurus izin ke bank sentral. Selama BI belum mengizinkan, DBS tidak boleh mengumumkan harga tender offer-nya.

Dasarnya adalah pasal 90 ayat C UU Pasar modal yang menyebutkan, setiap pihak dilarang membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat menyesatkan. "DBS memberikan pernyataan seolah-olah transaksi ini bakal terjadi, padahal belum tentu, harus izin dulu ke BI," katanya.

Ekonom UGM Tony A. Prasetiantono menilai, perilaku DBS tidak pantas dan Bank Indonesia seharusnya tersinggung. "Saya menyarankan BI menegur DBS dan Temasek," ujarnya, Jumat (13/4).

KONTAN sudah berusaha menghubungi Piyush Gupta, CEO DBS Holdings, melalui email sejak Jumat (13/4), tapi hingga tulisan ini naik cetak, belum ada jawaban dari Piyush. Sementara, Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rachman tak menjawab panggilan telepon dan SMS KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×