Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan 70,17% peminjam di fintech lending merupakan milenial. Sedangkan sebagai pemberi pinjaman dari segmen masyarakat berusia 19 hingga 34 tahun ini sebesar 69,04%.
Oleh sebab itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) gencar melakukan edukasi ke berbagai kampus di Indonesia termasuk ke Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat . Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang keberadaan fintech lending dapat dijadikan pilihan mahasiswa yang sering disebut kaum millenial ini untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif.
“AFPI Goes to Campus yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech lending, khususnya manfaat bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech pendanaan bersama yang aman dan terpercaya,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/9).
Baca Juga: Ada pinjaman modal bisa tanpa agunan dari BNI, ini syarat dan bunga KUR mikro BNI
Ia menyebut OJK mencatat per Juli 2020, nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech pendanaan bersama di Indonesia mencapai Rp116,97 triliun atau meningkat hampir 135% secara tahunan. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua terbesar menjadi provinsi dengan penyaluran terbesar, yakni sekitar Rp 31 triliun.
Kepala Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan saat ini fintech lending terus berkembang baik dari layanan konvensional maupun syariah sehingga pendekatan edukasi fintech pendanaan bersama melalui mahasiswa dinilai tepat karena mereka sebagai generasi penerus bangsa dari beragam latar belakang.
Sesuai dengan ekosistemnya yang menjadi pendukung industri 4.0, fintech lending mempertemukan antara lender dan borrower secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan aggregator untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Fintech lending juga berkolaborasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya dalam rangka memberikan layanan yang semakin aman, cepat, dan mudah bagi pengguna. Ke-12 kategori tersebut yakni E-KYC digital signature dan e-stamp; E-credit information dan scoring; InsurTech, E-guarantee, dan E-insurance; Digital banking, Escrow & virtual account; E-collection; RegTech; E-Pawn; E-capital market; Big data, Atrificial Intelligence, E-robo advisor; E-blockchain; dan E-payment.
Baca Juga: Perluas penggunaan, DANA luncurkan fitur pengiriman logistik untuk UMKM
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan melalui fintech pendanaan bersama, diharapkan pendanaan usaha makin menjangkau masyarakat bawah (khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM) dengan lebih cepat dan mudah. OJK terus mendorong industri fintech lending terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pengenalan dan edukasi industri fintech pendanaan bersama harus dilakukan agar masyarakat, khususnya UMKM semakin paham sehingga dapat memanfaatkan industri fintech pendanaan bersama atau fintech lending secara tepat. Terlebih dengan banyaknya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri fintech pendanaan bersama, maka masyarakat perlu memahami bagaimana memanfaatkan fintech pendanaan Bersama,” kata Tomi.
Selanjutnya: Ada 6 produk fintech terbaru BRI, ini daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News