kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Penjaminan daerah bakal makin banyak


Senin, 15 Agustus 2011 / 08:31 WIB
Penjaminan daerah bakal makin banyak
ILUSTRASI. Budidaya daun bawang yang banyak mengandung khasiat kesehatan. Foto: wikipedia.org


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perubahan aturan Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Salah satu poin perubahan ini adalah penurunan modal disetor perusahaan penjaminan daerah.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin menjelaskan, pokok-pokok perubahan PMK tersebut ditujukan untuk mempercepat daerah yang ingin membangun industri penjaminan. Di aturan berjudul PMK Nomor 99/PMK.010/2011 ini, modal disetor perusahaan penjaminan daerah turun menjadi Rp 25 miliar, sebelumnya Rp 50 miliar yang tercantum di aturan lama. Sedangkan modal perusahaan penjaminan nasional tetap Rp 100 miliar.

Komisaris Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI) Krisnaraga Syarfuan yakin, penurunan syarat modal bagi perusahaan penjamin daerah akan mempercepat pertumbuhan industri ini. Ketika ada payung hukum di 2008 lalu, peminat perusahaan untuk menjadi penjaminan daerah masih sedikit karena syarat modalnya terlalu besar. Hingga kini baru ada dua perusahaan penjaminan daerah. "Dengan PMK ini, pertumbuhan industri penjaminan bisa lebih agresif. Diprediksi, lima tahun ke depan, jumlahnya bisa mencapai 40 perusahaan," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (14/8).

Hal lain yang diatur adalah total gearing ratio di perusahaan penjaminan yang ditetapkan maksimal 40 kali dari ekuitas. Namun, untuk usaha produktif, maksimal 10 kali. "Batasan untuk kegiatan produktif hanya 10 kali dari ekuitas karena ini untuk usaha, jadi punya risiko bisnis lebih tinggi," imbuh Ihsanuddin.

Selain itu, cadangan klaim ditetapkan minimal 0,25% dari total nilai penjaminan. Perusahaan penjaminan juga wajib mencadangkan 25% dari laba bersih. PMK ini juga mengatur portofolio investasi. Perusahaan penjamin yang tadinya hanya boleh berinvestasi di deposito dan investasi jangka pendek kini boleh memakai instrumen lain asal sesuai ketentuan.

Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru soal kewajiban perusahaan penjaminan untuk memiliki penjaminan usaha produktif minimal 20% dari total penjaminan. Ihsanuddin menyebut, saat ini mayoritas kegiatan penjamian daerah masih didominasi usaha non produktif. "Mungkin ini strategi mereka untuk memperkuat permodalan. Tapi, tetap kita batasi kegiatan usaha produktif minimal 20% karena bagaimanapun, ini tujuannya untuk mendorong kegiatan usaha UMKM," katanya.

Untuk mendukung usaha penjaminan, regulator juga menurunkan syarat modal perusahaan penjaminan ulang kredit dari Rp 1 triliun jadi Rp 200 miliar. Meski modal turun, peminat usaha ini sedikit. "Karena ini merupakan bisnis rugi," ujar Ihsanuddin.

Hingga Juni 2011, total nilai penjaminan Rp 61,14 triliun, turun 12,58% dibanding posisi nilai penjaminan Januari 2011 yang sebesar Rp 69,94 triliun. Dari total nilai penjaminan per Juni 2011, 73,86% atau Rp 45,16 triliun adalah penjaminan non produktif. Sisanya merupakan penjaminan kredit produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×