kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.153   -6,00   -0,03%
  • IDX 5.097   39,78   0,79%
  • KOMPAS100 657   5,57   0,85%
  • LQ45 518   2,72   0,53%
  • ISSI 170   0,84   0,50%
  • IDX30 291   1,43   0,49%
  • IDXHIDIV20 391   -0,27   -0,07%
  • IDX80 76   0,57   0,76%
  • IDXV30 109   -0,28   -0,25%
  • IDXQ30 97   -0,51   -0,52%

Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Mengapa Asuransi Masih Berhati-hati?


Senin, 02 November 2026 / 18:16 WIB
Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Mengapa Asuransi Masih Berhati-hati?
ILUSTRASI. Mobil Listrik (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia mulai menjadi perhatian industri asuransi umum. Namun, peningkatan penjualan kendaraan listrik belum sepenuhnya diikuti ekspansi perlindungan asuransi. Minimnya data historis klaim menjadi salah satu pertimbangan perusahaan asuransi dalam mengukur risiko dan menentukan premi.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales mobil listrik mencapai 117.218 unit sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut melonjak 112,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 55.225 unit.

Menanggapi perkembangan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor masih mengacu pada ketentuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017. Regulasi tersebut mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, untuk menyikapi keterbatasan data historis klaim kendaraan listrik, AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi umum agar melakukan penilaian risiko atau risk assessment secara lebih mendalam. Penilaian tersebut perlu disesuaikan dengan profil risiko dan pengalaman klaim masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Pool Advista (POLA) Rugi Rp 1,68 Miliar hingga September 2026

Menurut Budi, penilaian risiko tidak cukup hanya mempertimbangkan harga dan jenis kendaraan. Perusahaan asuransi juga perlu memperhatikan sejumlah faktor teknis yang memengaruhi potensi kerugian.

"Misalnya, teknologi dan nilai baterai, ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel yang mampu menangani kendaraan listrik, biaya serta waktu perbaikan, hingga perkembangan nilai pasar dan tingkat depresiasi kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan penggunaan tarif premi hingga batas atas yang diperkenankan dalam ketentuan OJK. Langkah ini terutama dapat diterapkan untuk kendaraan listrik yang dinilai memiliki eksposur risiko lebih tinggi.

Dengan demikian, Budi menegaskan, penetapan premi tetap harus didasarkan pada penilaian risiko yang jelas dan sesuai dengan koridor regulasi.

"Selain itu, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan underwriting, cakupan perlindungan, serta ketentuan risiko sendiri atau deductible, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan secara transparan kepada pemegang polis," ungkapnya.

Budi menambahkan, pendekatan tersebut bukan semata-mata untuk menaikkan premi atau mengurangi cakupan pertanggungan. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap risiko yang diterima perusahaan asuransi dapat dipahami dan dikelola secara berkelanjutan.

Baca Juga: LDR Industri Ketat, Bank INA Andalkan KPR dan Dana Murah Capai Target

Ia menilai kendaraan listrik tidak serta-merta memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional dalam seluruh aspek. Meski demikian, kendaraan listrik mempunyai karakteristik risiko tersendiri, terutama terkait besarnya potensi kerugian ketika terjadi klaim.

Salah satu contohnya adalah kerusakan baterai maupun komponen elektronik tertentu yang dapat membutuhkan biaya perbaikan atau penggantian dalam jumlah besar. Selain itu, keterbatasan ketersediaan suku cadang dan bengkel khusus kendaraan listrik berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian klaim.

Faktor depresiasi nilai kendaraan listrik juga menjadi perhatian perusahaan asuransi. Perkembangan teknologi yang relatif cepat, kehadiran model baru dengan harga lebih kompetitif, serta perubahan harga kendaraan di pasar dapat memengaruhi nilai pertanggungan dan perhitungan kerugian, termasuk dalam kasus kehilangan total atau total loss.

"Oleh karena itu, industri perlu memperhatikan bukan hanya seberapa sering klaim terjadi, tetapi juga seberapa besar biaya yang harus ditanggung ketika klaim terjadi," tuturnya.

AAUI menilai tingkat risiko kendaraan listrik dapat berbeda antara satu merek dan model dengan lainnya. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi perlu menerapkan pendekatan underwriting yang disesuaikan dengan karakteristik dan profil risiko masing-masing kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×