kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Penyaluran kredit ke BUMN hampir menyentuh batas maksimal? Ini kata bankir


Minggu, 23 Juni 2019 / 17:23 WIB
Penyaluran kredit ke BUMN hampir menyentuh batas maksimal? Ini kata bankir


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak penyaluran kredit perbankan kiat sempit, terutama pembiayaan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal bank ke perusahaan BUMN sudah hampir mencapai batasnya.

Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengakui kalau penyaluran kredit ke BUMN terutama terkait infrastruktur mungkin menuju batasan ketentuan BMPK. Namun, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Herry Sidharta memandang, pihaknya tidak serta merta langsung memberikan kredit ke BUMN.

Bahkan menurutnya, di setiap bank termasuk BNI pastinya memiliki ketentuan internal terkait BMPK. "Walaupun (secara ketentuan) bisa sampai 30%, kami membuat acuan (pemberian kredit) berdasarkan batasan internal yaitu harus 5% di bawah batas BMPK," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/6).

Selain agar tak melanggar ketentuan, Herry menyebut cara tersebut wajar dilakukan untuk mitigasi risiko. Melihat BMPK ke BUMN yang dinilai sudah mendekati batas maksimal, Herry menyebut sejauh ini tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk memberikan kelonggaran BMPK alias relaksasi.

Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan sejauh ini pihaknya tidak memiliki masalah dengan aturan BMPK. Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan, dalam prakteknya BRI memang kerap memberikan kredit ke segmen korporasi baik BUMN maupun swasta.

Namun, ia mengatakan mayoritas kredit BRI masuk ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Porsi korporasi kami 24% dari total kredit. Tidak besar. Selebihnya 76% masuk ke UMKM," kata Haru. 

Bank nomor wahid ini mengatakan porsi penyaluran kredit korporasi BRI ke perusahaan swasta maupun BUMN sejauh ini relatif stabil.

"Aturan BMPK tentu sangat kami perhatikan, dan saat ini BRI tidak ada masalah dengan BMPK," ujarnya.

Hal serupa juga dilontarkan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso menjelaskan hingga saat ini dalam penyaluran kreditnya, BTN masih belum melampaui atau mendekati ketentuan BMPK 30% yang diberikan kepada BUMN.

Namun, Mahelan menyebut relaksasi BMPK mungkin saja diperlukan bagi bank besar yang membiayai proyek infrastruktur. Sebab, total nilai proyek atau kebutuhan dana pada perusahaan terkait infrastruktur dinilai sangat besar.

Dalam hal ini, walau menjadi bank plat merah, BTN menilai pihaknya tidak terbebani dengan BMPK saat ini. Wajar, bank bersandi bursa BBTN ini memang hanya fokus dalam penyaluran kredit pada sektor perumahan saja.

Secara singkat, Direktur Korporasi PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengatakan kalau penyaluran kredit Bank Mandiri sudah mendekati BMPK. Namun, hal tersebut hanya terjadi pada beberapa perusahaan plat merah saja yang mempunyai proyek rutin besar serta belanja modal yang jumbo.

"Pembiayaan beberapa BUMN yang mempunyai proyek rutin besar-besar dan capital expenditure (capex) besar memang sudah mendekati BMPK, antar alain sektor listrik," singkat Royke.

Sebagai tambahan informasi saja, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit tertuang bahwa penyediaan dana bank ke BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% dari modal bank. Sedangkan untuk penyediaan dana bank ke perusahaan swasta maksimal sebesar 20% dari modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×