kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penyaluran kredit properti diperketat


Kamis, 26 September 2013 / 06:55 WIB
Penyaluran kredit properti diperketat
ILUSTRASI. Ilustrasi Twibbon Waisak 2022. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Perubahan aturan rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value (LTV) kredit pemilikan properti akhirnya terbit juga. Perbankan, pengembang properti dan calon debitur harus bersiap-siap. Maklum, beleid yang berlaku mulai 30 September 2013 ini lebih ketat ketimbang aturan LTV sebelumnya.

Cakupan kredit pemilikan properti di Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 15/40/DKMP ini lebih luas. Tak cuma kredit pemilikan rumah (KPR) tapak dan rumah susun, juga mencakup kredit pemilikan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Selain itu, mencakup kredit konsumsi yang menggunakan agunan properti. "Aturan berlaku untuk semua jenis properti," kata Difi Ahmad Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.

Tak cuma cakupan yang lebih luas. Aturan terbaru ini semakin ketat lantaran BI membatasi rasio pinjaman untuk fasilitas kredit rumah kedua, rumah ketiga dan seterusnya. Pada KPR rumah pertama tipe di atas 70m2 misalnya, Anda akan terkena LTV sebesar 70%. Artinya, Anda harus membayar uang muka sebesar 30%.

Saat mengajukan fasilitas kredit kedua, sementara KPR pertama belum lunas, Anda  terkena aturan LTV rumah kedua. Karena itu, Anda harus membayar uang muka lebih besar, yakni 40% (lihat tabel).

Sudah begitu, bank dilarang memberikan fasilitas kredit untuk pemenuhan uang muka pembelian properti. Artinya, Anda mesti menyiapkan uang muka yang lebih besar untuk fasilitas kredit properti kedua dan ketiga.

Selain itu, bank hanya boleh memberikan fasilitas kredit apabila properti selesai dibangun secara utuh sesuai dengan perjanjian dan siap serahterima. Untungnya, larangan ini tidak berlaku untuk fasilitas kredit rumah pertama. Artinya, larangan pemberian kredit untuk properti berstatus inden hanya berlaku untuk rumah kedua dan selanjutnya (Harian KONTAN 20 September 2013).

Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia, Eddy Hussy, menyesali aturan larangan inden untuk kredit properti kedua. Alasan dia, hal ini akan memperketat keuangan pengembang dalam pembangunan rumah. "Developer kecil yang akan terkena dampak larangan inden  kredit properti kedua, karena dana mereka kecil," ucapnya.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menilai aturan ini akan mengurangi laju kredit properti dan terasa pada enam bulan ke depan. "Pertumbuhan kredit properti akan turun sekitar 10%," kata  Evi Firmansyah, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN).                                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×