kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Penyaluran Pinjaman P2P Lending Baru 30,91, OJK Targetkan Bisa Capai 70% pada 2028


Senin, 13 Januari 2025 / 23:08 WIB
Penyaluran Pinjaman P2P Lending Baru 30,91, OJK Targetkan Bisa Capai 70% pada 2028
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, persentase penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada sektor produktif baru mencapai 30,91% dari total penyaluran pinjaman hingga November 2024. 

Sedangkan, untuk total outstanding pinjaman mencapai sebesar Rp 75,60 triliun. Angka ini masih jauh dari target OJK, yang menetapkan bahwa penyaluran pinjaman fintech P2P lending untuk sektor produktif harus mencapai 70% pada 2028 mendatang. 

Baca Juga: OJK Bakal Merancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa OJK tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa mencapai target tersebut yang diuraikan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023–2028. 

“Jadi langkah pertama kami yaitu mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/1). 

Selain itu, Agusman menuturkan bahwa OKK juga sedang mengoptimalisasi program sinergi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa, memperluas jalur distribusi penyaluran pinjaman ke sektor produktif, hingga mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025

“Selanjutnya, kami juga sedang melakukan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi fintech P2P lending per hari, dengan harapan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh industri non-Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” jelasnya. 

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Lebih jauh lagi, menurut dia, dengan tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara LPBBTI. 

Selanjutnya: Los Angeles Siaga Tinggi, Angin Santa Ana Diperkirakan Kembali Menerjang

Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Seharian, Simak Proyeksi Cuaca Besok (14/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×