kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Penyedia layanan transfer dana wajib lapor BI!


Jumat, 17 Januari 2014 / 09:01 WIB
Penyedia layanan transfer dana wajib lapor BI!
ILUSTRASI. Menghitung efek holding BUMN Ultra Mikro terhadap kinerja dan saham Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2021.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan penyelenggara transfer dana berstatus bukan bank yang berbadan hukum Indonesia untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan.

Jika terlambat melaporkan, maka regulator akan memberikan sanksi berupa pembayaran denda mulai dari Rp 500.000  sampai dengan Rp 7,5 juta, tergantung dari jenis form pelaporan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 16/1/DKSP tentang Laporan Penyelenggaraan Transfer Dana Oleh Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia Bukan Bank.

Nah, kegiatan transfer dana yang wajib dilaporkan itu berupa transaksi transfer dana dari Indonesia ke luar negeri, kemudian transfer dana dari luar negeri ke Indonesia, dan transaksi transfer dana yang ada di dalam negeri.

Rosmaya Hadi, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menuliskan, tujuan aturan itu untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran, sehingga lintas batas data dalam negeri dan antar negara lebih akurat.

"Pelapor harus transparan dan bertanggung jawab terhadap pelaporan data," tulis Rosmaya, pada aturan yang terbit pada 10 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×