kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 149 Perkara hingga Juni 2025


Selasa, 08 Juli 2025 / 19:45 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 149 Perkara hingga Juni 2025
ILUSTRASI. . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara hingga 30 Juni 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara hingga 30 Juni 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 123 perkara sektor Perbankan, lima perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta satu perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).

Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 21, penyelidikan sebanyak 12, dan penyidikan sebanyak 14.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 18 Multifinance dan 17 Fintech Lending pada Juni 2025

Selanjutnya, Mirza menerangkan total jumlah perkara yang berproses di pengadilan sebanyak 127 perkara. Secara rinci, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), satu perkara dalam tahap banding, dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.

Mirza mengatakan sampai saat ini, penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya lima debitur perbankan. Pengenaan debitur dalam tindak pidana perbankan merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Dia bilang penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium). Hal itu merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan makin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah.

Baca Juga: OJK Susun Kembali POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×