CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 187 Perkara hingga Agustus 2026


Rabu, 09 September 2026 / 21:53 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 187 Perkara hingga Agustus 2026
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara hingga 31 Agustus 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 148 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Kredit ke Pemerintah Seringkali Lebih Murah, BNI Pastikan Profitabilitas Terjaga

Per 31 Agustus 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 164 perkara. Secara rinci, 158 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 2 perkara masih dalam tahap kasasi.

Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 17, penyelidikan sebanyak 13, dan penyidikan sebanyak 17. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 2. 

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen asuransi, serta mewujudkan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif, Hernawan menyampaikan penyidik OJK bersama dengan satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) telah melakukan penanganan terhadap indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Dia bilang penanganan dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam kegiatan pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hernawan mengatakan pihaknya akan mengenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Baca Juga: OJK Sebut Task Force KAPJ Dibentuk untuk Memperkuat Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Selain itu, dia menyebut OJK juga melakukan penegakan hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak atau perusahaan pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK. 

Hernawan mengatakan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×