Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan langkah itu dilakukan dalam rangka pengembangan keuangan syariah, khususnya industri asuransi syariah. Hernawan mengatakan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut.
"Pada rancangan PADK itu dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 408 terhadap bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah dalam rangka mendukung kebutuhan pengawasan oleh OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Reliance Sekuritas (RELI) Targetkan Laba Bersih Senilai Rp 24 Miliar untuk Tahun 2026
Untuk bidang PPDP, OJK juga sedang menyusun rancangan PADK tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan. Adapun tujuan utama dirancangnya aturan tersebut untuk mengintegrasikan beberapa laporan perusahaan penjaminan yang saat ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda.
Dengan demikian, dapat memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan penjaminan.
Selain itu, OJK menyampaikan penyusunan PADK tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar rincian yang lebih komprehensif. Ditambah, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengawas dengan mempertimbangkan penerapan PSAK yang berlaku di perusahaan penjaminan dan metode permodelan penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) perusahaan penjaminan yang akan diimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














