kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Reasuransi Maipark Lampaui Ekuitas Minimum 2026, Kini Fokus Penuhi Target 2028


Kamis, 20 Maret 2025 / 14:52 WIB
Reasuransi Maipark Lampaui Ekuitas Minimum 2026, Kini Fokus Penuhi Target 2028
ILUSTRASI. PT Reasuransi Maipark Indonesia telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK untuk tahun 2026


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maipark Indonesia menyampaikan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026.

Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, mengatakan per Februari 2025 ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 780,03 miliar. Dengan demikian, perusahaan telah melampaui batas minimal Rp 500 miliar yang diwajibkan bagi perusahaan reasuransi.

Adapun, perusahaan juga telah telah menyiapkan strategi untuk memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 2 triliun untuk tahun 2028 mendatang. 

Baca Juga: Maipark Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh Dobel Digit pada Tahun 2025

"Strategi ini mencakup kombinasi peningkatan volume bisnis secara signifikan serta menjaga profit yield di atas 15% guna menarik calon investor strategis," kata Kocu kepada Kontan, Kamis (20/3).

Selain itu, Kocu juga mengamati terdapat sejumlah tantangan yang perusahaan tengah hadapi. Di antaranya, mencari keseimbangan antara model bisnis yang berorientasi pada volume premi dengan peran yang telah diamanatkan oleh industri asuransi nasional. 

Baca Juga: Industri Reasuransi Diproyeksikan Tumbuh 7,17% pada 2025, Maipark Optimistis

Seperti diketahui, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan reasuransi yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada 2026, perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar. 

Selanjutnya, pada 2028, perusahaan harus memenuhi persyaratan lebih tinggi, yakni Rp 1 triliun untuk Kategori Perusahaan Perasuransian dengan Ekuitas 1 (KPPE 1) dan Rp 2 triliun untuk KPPE 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×