kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Per Januari 2011, Jasa Raharja bayar klaim sebesar Rp 650 juta


Selasa, 01 Februari 2011 / 16:00 WIB
Per Januari 2011, Jasa Raharja bayar klaim sebesar Rp 650 juta


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Di awal tahun ini, PT Jasa Raharja (Persero) sepertinya sudah dikejutkan dengan berita kecelakaan alat angkutan umum, darat, dan laut. Buktinya, Senin (31/1) lalu, Jasa Raharja harus merogoh koceknya untuk menyalurkan santunan terhadap 26 korban meninggal dunia sebesar Rp 650 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar menjelaskan, santunan diberikan kepada 14 korban meninggal dunia dalam kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Lautan Teduh II di perairan Merak, Banten. Tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan Kereta Api Mutiara Selatan dengan KA Kutojaya di Banjar, Jawa Barat, serta 9 korban meninggal lainnya dalam kecelakaan truck tronton dengan mini bus di Pantura-Cirebon.

Diding memprediksi, santunan terhadap korban tiga peristiwa kecelakaan tersebut bakal membengkak, mengingat proses identifikasi korban masih berjalan hingga saat ini. “Jadi, santunan sebesar Rp 650 juta itu diberikan baru kepada 26 korban meninggal dunia, yakni masing-masing Rp 25 juta. Namun, masih ada korban meninggal dunia lain yang belum teridentifikasi, termasuk korban luka-luka dan cacat tetap,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (1/2).

Dia menuturkan, hingga akhir Januari 2011, korban luka-luka yang tercatat berjumlah 314 orang. Terdiri dari, 269 korban luka-luka KMP Lautan Teduh II, 40 korban KA Mutiara Selatan dan Kutojaya, dan 5 korban tabrakan truck tronton dengan mini bus. Sedangkan korban yang menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya maksimal Rp 10 juta per korban.

Intinya, Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, pihaknya siap merealisasikan penyaluran santunan secepatnya. Hanya saja, perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengaku masih memperhatikan sisi administrasi dalam pengajuan santunan, serta kesiapan pihak ahli waris korban, lantaran yang bersangkutan masih dalam suasana berduka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×