kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peradilan agama siap adili sengketa bank syariah


Jumat, 03 Mei 2013 / 18:27 WIB
Peradilan agama siap adili sengketa bank syariah
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan, masyarakat harus membayar jika ingin mendapatkan vaksin booster Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Muda Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsul Alam menyatakan, peradilan agama siap mengadili semua sengketa perbankan syariah jika nantinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan peradilan agama mengadili sengketa perbankan syariah. Pasalnya, sejak awal, pengadilan agama telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa perbankan.

"Persiapan dari awal, begitu kita dipercaya untuk menangani itu, pertama kita studi banding ke luar negeri. Sekarang kita sudah mempersiapkan orientasi DAN menyusun sebuah himpunan hukum material namanya Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Hukum materai litu sudah ada di seluruh Indonesia," ujar Andi di Gedung MA, Jumat (3/5).

Menurut Andi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah ini bisa memandu para hakim dalam mengambil keputusan terkait sengketa perbankan syariah. Namun, jika pun ada kesalahan dari para hakim di tingkat pertama dan pengadilan tinggi, itu tidak masalah. Sebab, hakim di tingkat MA bisa memperbaikinya. "Kita perbaiki di tingkat kasasi, kalau ada kekeliruan-kekeliruan,"tegas Andi.

Ia menuturkan tak masalah jika nantinya MK memutuskan bahwa sengketa perbankan diadili di peradilan agama saja. Peradilan agama siap saja melaksanakannya. Saat ini, ada dua kasus uji materi Undang-undang yang ditangani MK yang menuntut dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah diakhiri.  

Menurut Andi, saat ini Bank Indonesia (BI) telah memberikan pelatihan bagi peradilan agama terkait produk-produk perbankan. Bahkan biaya pelatihan itu sendiri ditanggung oleh BI. Dengan pelatihan tersebut diharapkan perbankan lebih memercayai sengketa di bank syari'ah nantinya bisa diselesaikan di peradilan agama saja. 

Namun, Andi menegaskan, MA tidak mempersoalkan apa pun keputusan MK nantinya, terkait siapa yang paling berwenang menangani kasus sengketa perbankan syariah. Sebab dua lembaga peradilan ini sama-sama berada di bawah pengawasan MA dan semua kasusnya yang naik banding, sampai kasasi tetap masuk ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×