Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Perseteruan antara Butet Kartaradjasa dengan BRI Syariah berlanjut. Seniman asal Jogja itu akhirnya menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa gadai emas.
"Setelah sekian lama tidak ada penyelesian. Akhirnya memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan," kata kuasa hukumnya, Djoko Prabowo, Minggu (30/3).
Ternyata, Butet tidak seorang diri menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.
Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tepatnya terhitung sejak tahaun 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.
Produk investasi emas berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Di sini, nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.
Namun awal tahun 2012, saat Butet cs hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya. BRI Syariah meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.
"Butet cs mengaku heran dan terkejut dengan adanya surat edaran ini. Pasalnya saat ditawarkan produk gadai ini, BI telah mengijinkan produk ini dipasarkan kepada masyarakat. Lebih-lebih ada jaminan aman dari BRI Syariah perihal produk ini," jelasnya.
Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.
Merugikan nasabah
Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.
Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.
Dalam hal ini, BRI Syariah melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.
"Tanpa sepengetahuan, BRI Syariah telah menjual emas yang digadaikan tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana akad qardh dan akad ijarah," ujarnya.
Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp11,2 miliar. Selain itu juga mengabulkan tuntutan ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar.
Terkait gugatan ini Lukita Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah mengaku belum mengetahuinya. Lantaran itulah pihaknya masih enggan untuk memberikan komentarnya. "No comment dulu. Belum menerima gugatannya," ujarnya.
Padahal sidang perdana gugatan ini sudah digelar pada Selasa (26/3) lalu. Namun belum ada satu pihak yang mewakili BRI Syariah, sedangkan kuasa hukum BI sudah hadir. Alhasil, persidangan terpaksa ditunda. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (2/4) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News