kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan makin matang menjaga rasio NPL di segmen KPR


Selasa, 10 Desember 2019 / 18:47 WIB
Perbankan makin matang menjaga rasio NPL di segmen KPR
ILUSTRASI. Calon nasabah mengisi aplikasi kredit di stand PT. BAnk Tabungan Negara Tbk


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Merujuk laporan keuangan kuartal III-2019 lalu NPL properti BTN tercatat sebesar 3,23% naik dari tahun sebelumnya 2,81%. Hal ini utamanya disebabkan peningkatan NPL dari sisi segmen konstruksi dari 6,97% di kuartal III 2018 menjadi 9,43% di kuartal III-2019.

Sementara untuk KPR non subsidi, NPLnya tercatat sebesar 3,78% meningkat dari tahun sebelumnya 3,11%. Sedangkan untuk KPR subsidi relatif stabil di pisisi 1,08%.

Secara terpisah, Direktur Keuangan, Perencanaan dan Tresuri BTN Nixon L.P Napitupulu menyatakan di tahun depan BTN punya beberapa ceruk pasar KPR yang bisa digarap. Menurutnya, ada empat faktor potensial di sektor properti tahun depan. 

Pertama, tumbuhnya kelas emerging affluent, yang diperkirakan mencapai kurang lebih 125 juta orang pada tahun 2020 dan memiliki daya beli yang besar. Mayoritas diprediksi berasal dari generasi milenial.

Baca Juga: Walau ekonomi tak stabil, perbankan optimis NPL kredit korporasi masih terjaga

Kedua, penerapan pelonggaran LTV oleh BI yang berlaku mulai Desember 2019 kemungkinan akan berdampak pada tahun 2020. 
Ketiga adalah akan selesainya proyek-proyek infrastruktur khususnya yang terkait transportasi yang akan meningkatkan permintaan perumahan di kawasan Transit Oriented Development atau TOD.

Sementara faktor yang terakhir adalah insentif perpajakan yang diberikan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai atau PPN. 

Insentif tersebut adalah peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam, peningkatan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar dan penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5% menjadi 1% serta simplifikasi prosedur PPh penjualan tanah atau bangunan dari 15 hari menjadi tiga hari.

“Bersaing di ceruk KPR Non subsidi sangat ketat, karena kita bersaing dari sisi cost of fund, untuk itu Bank BTN akan meraih sumber pendanaan jangka panjang sekitar 15 tahun atau lebih sehingga dapat membuat skema KPR yang cicilannya makin terjangkau,” kata Nixon.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×