Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Sementara Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan, permintaan pelonggaran aturan produk offshore dilatarbelakangi tingginya minat nasabah HNWI mencari instrumen investasi di luar negeri.
Menurutnya, perputaran dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri cukup besar. Berdasarkan data study McKinsey 2014, diketahui ada kurang lebih US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun portfolio investasi milik orang kaya Indonesia di luar negeri.
Senilai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun diantaranya disimpan di Singapura dalam bentuk likuid atau setara kas dan dalam bentuk asset tetap.
Portfolio investasi tersebut disinyalir meningkat tiap tahunnya. "Berdasarkan informasi Cushman & Wakefield Inc, pembelian properti oleh WNI meningkat empat kali lipat di 2017. Itu menunjukkan minat WNI yang cukup besar terhadap instrumen investasi di luar negeri sebagai diversifikasi portofolio," tambah Hery.
Bank Mandiri saat ini telah melayani penjualan produk berbasis offshore, baik melalui Reksadana maupun melalui kolaborasi referral PDNI dengan Mandiri Investasi. Produk reksadana yang dijual diantaranya Mandiri Global Syariah Equity Fund, Schroders Schroder Global Sharia Equity Fund, dan Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar.
Sedangkan melalui layanan referral Pengelolaan Dana Nasabah Indibidual (PDNI), Mandiri Investasi bekerjasama dengan Lombard Odier untuk dapat memenuhi kebutuhan nasabah akan produk- produk offshore.
Hery melihat potensi bisnis wealth offshore masih cukup besar untuk dapat digarap. "Salah satu pendorongnya adalah dari nasabah repatriasi Tax Amnesty yang akan habis masa lock periode nya dalam waktu dekat," Tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News