kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan tetap selektif merelaksasi kredit terimbas wabah virus corona


Minggu, 29 Maret 2020 / 20:54 WIB
Perbankan tetap selektif merelaksasi kredit terimbas wabah virus corona
ILUSTRASI. Perbankan tanah air bakal tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memberikan relaksasi kredit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tanah air bakal tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memberikan relaksasi kredit terimbas penyebaran virus corona seiring ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang terbit pertengahan Maret lalu.

Hal ini dilakukan sebab dalam beleidnya, OJK memang menyerahkan skema restrukturisasi sesuai kesepakatan bank dengan masing-masing debiturnya. “Restrukturisasi dilakukan bank antara bank dengan debitur seusai dengan kapasitasnya masing-masing,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id, Minggu (28/3).

Baca Juga: Kredit tersumbat akibat virus corona, bank tekan ekspansi

Meski demikian, Teguh bilang beleid OJK lainnya soal kualitas aset bisa jadi acuan untuk skema restrukturisasi lebih detil. Misalnya, pemangkasan suku bunga berlaku, perpanjangan tenor pinjaman, dan penjadwalan ulang angsuran pokok maupun bunga. Tiga skema ini pula yang akan diadopsi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mengimplementasikan relaksasi kredit tersebut.

Wakil Direktur PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi bilang, sebelum menentukan skema restrukturisasi, debitur mesti mengajukan permohonan restrukturisasi. Kemudian bank akan menilai skala restrukturisasi yang akan diberikan mulai dari taraf berat; sedang; hingga besar. Sayang ia tak merinci indikator penilaiannya.

“Untuk skala restrukturisasi akan tergantung dengan kemampuan dan kondisi debitur,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/3).

Sementara Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Mansury bilang masing-masing bank punya indikatornya masing-masing untuk menilai debitur dan memberikan skema restrukturisasi yang tepat. “Kami, dan masing-masing bank Himbara sudah membuat assesemnt nasabah dan mekanisme restrukturisasinya seperti apa,” ungkapnya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: MTF: Pemberian keringanan debitur multifinance harus penuhi kriteria

Adapun OJK dalam POJK nomor 11/POJK0/3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 debitur mesti menyebutkan alasan mengapa usahanya terganggu akibat penyebaran virus corona sehingga tak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank.

Misalnya, usaha debitur terganggu akibat penutupan jalur transportasi global maupun lokal, gangguan terhadap rantai pasok, hingga terhambatnya proyek akibat kurangnya pasokan bahan baku, tenaga kerja maupun peralatan.

Ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan dalam mengimplementasikan ketentuan relaksasi ini. Sebab, bank bakal dapat insentif, misalnya kredit yang direlaksasi tak akan menurun kualitasnya, alias bakal tetap tercatat sebagai kredit berkualitas lancar.

“Ini insentif kepada bank, dimana penilaian kualitas kredit atas restrukturisasi tetap dikategorikan sebagai kolektabilitas lancar. Sehingga, bank tak perlu membentuk pencadangan,” kata Deputi Komisioner Humas & Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×