kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Perketat supervisi, OJK akan mereformasi aturan dan pengawasan industri asuransi


Sabtu, 18 Januari 2020 / 07:15 WIB
Perketat supervisi, OJK akan mereformasi aturan dan pengawasan industri asuransi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terdapat beberapa isu di beberapa perusahaan asuransi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui pengawasan industri keuangan non bank lebih longgar dibandingkan industri perbankan.

"Kami sadari ini butuh perhatian, industri ini belum pernah reformasi peraturan dan pengawasan. Inilah waktunya untuk reformasi, sebenarnya sudah kami mulai 2018, namun akan kami percepat," ujar Wimboh di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga: Jiwasraya Baru Bisa Melunasi Klaim Pemegang Polis setelah Restrukturisasi

Ia meminta dukungan bagi seluruh pihak. Wimboh juga meminta kepada seluruh direksi lembaga keuangan untuk melakukan perbaikan.

"Seiring dengan lembaga keuangan laporkan ke OJK. Kami akan pro aktif lakukan pengawasan lebih ketat," kata Wimboh. 

Sepanjang 2019, beberapa isu di industri asuransi mencuat. 

Baca Juga: OJK: Sepanjang 2019 kredit perbankan hanya tumbuh 6,08%

Berdasarkan catatan Kontan.co.id setidaknya sudah ada tiga isu. Mulai dari gagal bayar PT Jiwasraya (Persero), kesulitan likuiditas PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hingga di akhir tahun ada indikasi penurusan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×