Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Adapun Mata Acara RUPSLB ini, pertama, perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Kedua, perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp 4 triliun yang terbagi atas 40.000.000.000 (empat puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Ketiga, meminta persetujuan penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebanyak-banyaknya 5,58 miliar saham baru.
Selanjutnya: Saham-saham bank mini melonjak di tengah kabar BNI akan akuisisi bank kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News