Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sharing session bertajuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai urgensi Pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Selain itu sharing session ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Wajib Lapor mengenai kewajiban pelaporan LHKPN, tidak hanya selama menjabat tetapi juga setelah tidak lagi menjabat. Tampil sebagai narasumber David Tarihoran selaku Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, Ayu Puji Lestari selaku Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, dan Abrory Nasrulloh yang merupakan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK.
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Sambut 2025, Indonesia Re Fokus Transformasi Proses Bisnis dan Penguatan Kolaborasi
"Pelaporan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-undang, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap seluruh pejabat Indonesia Re semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN sebagai bagian dari usaha kita menjalankan bisnis ini secara transparan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," ujar Benny.
Selain memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait LHKPN, menguji dan memperkuat integritas Wajib Lapor Indonesia Re Group agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mendeteksi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menyediakan mekanisme kontrol harta kekayaan pejabat Indonesia Re Group.
Baca Juga: Indonesia Re Ajak Mahasiswa Kupas Mitos dan Fakta Seputar Asuransi
David Tarihoran, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat negara dan BUMN, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang sah.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPK terbaru, mulai 1 April 2025 mendatang, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar. “Berbagai jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah/ bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang kemudian diverifikasi oleh KPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja.” jelas David.
Baca Juga: Indonesia Re Gelar Sharing Session & Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance
Selanjutnya: Sambut Ramadan, Elnusa Petrofin Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu & Dhuafa
Menarik Dibaca: Jaga Kebugaran Saat Puasa, Ini Tips Diet Tanpa Nyeri Lambung dari Lighthouse
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News