kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pernyataan shadow banking di Koperasi berujung polemik, begini penjelasan Kemenkop


Selasa, 09 Juni 2020 / 11:14 WIB
Pernyataan shadow banking di Koperasi berujung polemik, begini penjelasan Kemenkop
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik.

Padahal, menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking, tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu", ungkap Rully dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga: Awas, Ada Shadow Banking Berbentuk Koperasi

Bahkan, lanjut Prof Rully, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat", ucap Rully.

Shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaah dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum", papar Rully.

Rully mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu", tandas dia.

Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial.

"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia", ungkap Rully.

Baca Juga: Marak koperasi berpraktik shadow banking, akhirnya gagal bayar, ini ciri-cirinya

Prof Rully menambahkan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadhan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam. Dengan demikian, Rully menilai wajar kekhawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut.

Situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.

"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian", pungkas Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×