kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Persiapan transaksi hedging DNDF, bank berkoordinasi dengan BI


Senin, 01 Oktober 2018 / 13:24 WIB
Persiapan transaksi hedging DNDF, bank berkoordinasi dengan BI
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per akhir September 2018, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memberlakukan produk lindung nilai atau hedging baru yaitu non-deliverable forward (NDF) di pasar domestik.

Hal ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/ 10 /PBI/2018 tentang transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Produk hedging baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar.

Selain untuk meningkatkan transaksi lindung nilai, produk ini juga sebagai alternatif produk lindung nilai di pasar valas domestik. Dengan produk ini, BI akan membolehkan bank melakukan transaksi DNDF.

Terkait produk hedging baru ini, BI mengklaim sudah menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi DNDF wajib memiliki underlying.

Selain itu, produk hedging DNDF dilakukan tanpa pergerakan dana secara penuh dengan mekanisme fixing dan menggunakan kurs Jisdor sebagai acuan. Nominal dan jangka waktu transaksi DNDF juga dilarang melebihi jangka waktu underlying transaksi.

Untuk memaksimalkan manajemen risiko, bank juga dilarang memberikan kredit kepada nasabah atau pihak asing untuk untuk kepentingan transaksi DNDF. Bank juga diwajibkan memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen underlying transaksi.

Kepala Departemen Pengelolan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan, produk hedging DNDF ini bertujuan menyediakan tambahan alternatif instrumen lindung nilai bagi dunia usaha dan investor di pasar finansial, yang terpapar terhadap risiko kurs.

“Perbankan khususnya melalui Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) saat ini sedang berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk persiapan pelaksanaan transaksi,” kata Nanang kepada kontan.co.id, Senin (1/10).

Menurut Nanang, bank menyambut baik produk hedging DNDF ini. Sebab ini karena akan memudahkan dalam pengelolaan risiko yang dihadapi bank. Karena dengan penyerahan secara netting dalam rupiah, counterparty risk dan liquidity risk lebih minimal dibandingkan transaksi forward yang peyerahan dananya dilakukan secara gross.

BI belum mempunyai target tertentu terkait produk hedging ini. Namun, Nanang berharap, kedalaman pasar DNDF akan meningkat dengan adanya produk baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×