kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

AAUI: Peluang Reasuransi Tingkatkan Ekuitas Dengan Cara Organik Masih Terbuka


Selasa, 25 November 2025 / 16:27 WIB
AAUI: Peluang Reasuransi Tingkatkan Ekuitas Dengan Cara Organik Masih Terbuka
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan. AAUI mengatakan terbuka peluang bagi reasuransi untuk meningkatkan ekuitas lewat cara organik.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi industri reasuransi sebesar Rp 14,53 triliun per kuartal III-2025, atau tumbuh sebesar 11% secara tahunan alias Year on Year (YoY).

Melihat pertumbuhan itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan terbuka peluang bagi reasuransi untuk meningkatkan ekuitas lewat cara organik.

"Menurut kami, tetap ada peluang bagi perusahaan reasuransi untuk meningkatkan ekuitasnya secara organik," ucapnya kepada Kontan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Asuransi Properti Masih Jadi Penopang Utama Premi Industri

Namun, Budi memperkirakan peningkatan ekuitas lewat cara organik akan cukup menantang jika tujuannya untuk memenuhi ketentuan modal minimum 2026 dan 2028. Sebab, ketentuan modal minimum yang dicanangkan regulator terbilang tinggi.

Alhasil, dia berpendapat pertumbuhan ekuitas secara organik diperkirakan tidak akan cukup untuk memenuhi persyaratan dalam waktu yang ditetapkan.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, ketentuan ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional untuk tahap I pada akhir 2026 sebesar Rp 500 miliar, sedangkan tahap II pada akhir 2028 sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1) dan sebesar Rp 2 triliun untuk KPPE 2.

Budi bilang saat ini terdapat delapan perusahaan reasuransi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan telah memiliki ekuitas di atas Rp 2 triliun, sedangkan sisanya masih berada pada level ekuitas yang relatif aman untuk memenuhi ketentuan minimum tahap I pada 2026.

Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Premi Asuransi Liability Tumbuh 24% per Kuartal III-2025

Selain mengandalkan pertumbuhan organik, Budi mengatakan perusahaan reasuransi perlu mempertimbangkan strategi tambahan untuk memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dan 2028.

Dia menjelaskan beberapa opsi yang dapat ditempuh, yakni injeksi modal atau penambahan modal dari pemegang saham, Initial Public Offering (IPO) atau mencatatkan saham perdana di bursa efek Indonesia untuk mendapatkan dana segar dari publik, melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) reasuransi.

"Konsolidasi berupa merger dan akuisisi untuk meningkatkan aset dan ekuitas secara cepat juga bisa jadi pertimbangan," ungkap Budi.

Lebih lanjut, AAUI mengungkapkan lini properti menjadi penopang pendapatan premi reasuransi terbesar dengan nilai mencapai Rp 7,95 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat 6,1% secara YoY.

Sementara itu, lini yang mencatatkan pertumbuhan terbesar adalah satellite sebesar 577,9% YoY dengan nilai Rp 295 miliar, kemudian lini asuransi kesehatan tumbuh 423,2% YoY dengan nilai Rp 109 miliar, lalu lini suretyship tumbuh 99,6% secara YoY dengan nilai Rp 157 miliar.

Adapun AAUI mencatat total nilai klaim yang dibayarkan industri reasuransi per kuartal III-2025 meningkat 36,2% secara YoY, menjadi sebesar Rp 4,69 triliun.

Selanjutnya: Simak Kinerja Saham Big Banks Selasa (25/11): BBNI Pimpin Kenaikan

Menarik Dibaca: Dari Ide Sederhana hingga Medali, Ini Kunci Anak Mampu Berprestasi di Olimpiade

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×