kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Perusahaan Asuransi Syariah Diimbau Penuhi Ketentuan Spin Off Sebelum 2026


Rabu, 24 Juli 2024 / 13:30 WIB
Perusahaan Asuransi Syariah Diimbau Penuhi Ketentuan Spin Off Sebelum 2026
ILUSTRASI. Spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/01/2023.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan batas waktu untuk pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. 

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada 11 Juli 2023.

Menanggapi regulasi tersebut, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh perusahaan asuransi syariah yang akan melakukan spin off agar prosesnya tidak menumpuk mendekati batas waktu yang ditetapkan OJK. 

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, menegaskan bahwa asosiasi tidak membeda-bedakan metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru ataupun pengalihan portofolio.

Baca Juga: Aksi Spin Off Asuransi Syariah Masih Sepi

"Kalau selesainya ini kan semua kembali pada setiap perusahaan masing-masing, atau dijalani sesuai persetujuan OJK. Saya kira OJK juga berharap ini semua tidak menumpuk di belakang (di tahun 2026)," ujar Erwin saat ditemui di acara Sharia Insurance Convetion and Awards (SICA) AASI 2024, Selasa (23/7).

AASI optimistis bahwa proses spin off dapat berjalan lancar hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, Erwin juga menyebut bahwa industri asuransi syariah diproyeksikan mampu mencatat pertumbuhan kinerja positif hingga akhir tahun 2024, didukung oleh berbagai faktor.

Salah satu faktor pendukung adalah kolaborasi dalam acara Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh. Erwin menyatakan bahwa para atlet yang berpartisipasi dalam PON Aceh, beserta organisasi dan pelaksanaannya, akan menggunakan jasa asuransi syariah.

OJK mencatat bahwa terdapat 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru, sesuai dengan pelaksanaan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa dari 30 perusahaan tersebut, dua di antaranya berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024.

"Dari dua perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK, sementara satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024," ungkap Ogi dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (8/7).

Baca Juga: AASI Optimistis Spin Off UUS Bisa Sesuai Tenggat Waktu yang Ditetapkan OJK

Menurut Rencana Kerja dan Pengembangan Usaha Syariah (RKPUS) perusahaan, satu perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin off pada akhir tahun ini. 

Sedangkan perusahaan yang baru akan mengajukan izin usaha pada Desember 2024, diharapkan dapat menyelesaikan proses spin off pada tahun 2025.

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang berencana melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain, untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. 

Jika pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin off tepat waktu, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut, dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. 

Penyelesaian kewajiban ini harus dilakukan dengan persetujuan pemegang polis dan tidak boleh merugikan hak-hak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×