kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi


Rabu, 06 Desember 2023 / 12:04 WIB
Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life (PT WAL) masih terus bergulir. Tim likuidiasi Wanaartha Life masih terus menyelesaikan kewajiban terutama untuk mengembalikan premi ke nasabah.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional. "Pada tanggal 30 November 2023 yang lalu kami telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah kami susun dan serahkan kepada OJK. Berdasarkan POJK 28 tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal ini sudah kami lakukan hari ini per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK" ujar Harvardy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).

Ia menjelaskan kondisi perusahaan saat ini. Bahwa berdasarkan NSL, diketahui bahwa kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp2.4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis" ujar Harvardy.

Ia mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan. Dalam catatannya recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkapnya.

Meski dengan keadaan saat ini, tim Likuidasi yang sudah bekerja hampir satu tahun ini tidak akan menyerah. Pihaknya terus berupaya dan akan melakukan segala upaya agar hak nasabah PT WAL dapat dibayarkan secara maksimal.

Salah satunya kata Harvardy timnya secara intensif melakukan pertemuan atau berkoordinasi kepada para nasabah PT WAL serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas proses likuidasi dan langkah hukum terhadap aset PT WAL yang dirampas oleh negara.

"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksa dana senilai Rp 346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung, kami masih intensif komunikasi dengan pihak Kejagunh untuk pembukaan blokir tersebut" terangnya.

Dalam kesempatan ini, Harvardy meminta dukungan dari seluruh stakeholders, termasuk pemerintah suapaya memberikan dukungan terhadap proses likuidasi. Hal itu karena tim likuidasi tidak dapat bekerja sendiri.

"Tim Likuidasi juga mengharapkan pemerintah dapat turun langsung secara aktif menyelesaikan persoalan pengembalian premi nasabah PT WAL (DL) secara optimal," kata Havardy.

Lantaran peran pemerintah dalam proses ini sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan pada industri asuransi.

Selain itu, dalam proses likuidasi, pemegang saham pengendali (PSP) PT WAL (DL) secara normatif berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa Pemegang Saham Pengendali bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan yang disebabkan karena pihak-pihak yang dikendalikannya.

"Terkait hal ini, Tim Likuidasi juga sudah menyurati Pemegang Saham untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap selisih yang cukup besar antara aset dengan kewajiban. Namun, saat ini Tim Likuidasi sudah tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Pemegang Saham Pengendali yang statusnya saat ini masih di luar negeri," pungkasnya.

Anggota Tim Likuidasi, Sherly Anita Metanfanuan menambahkan bahwa Tim Likuidasi telah membuat aplikasi yang dapat digunakan nasabah untuk memonitor likuidasi dan digitalisasi proses likuidasi agar memudahkan pemegang polis yang berjumlah belasan ribu di berbagai wilayah Indonesia agar pemegang polis tidak perlu datang langsung ke kantor PT WAL untuk menerima pembayaran dari hasil pemberesan aset oleh Tim Likuidasi.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, belasan ribu pemegang polis dapat terus memonitor proses likuidasi, informasi dan proses pembayaran juga dilakukan secara digital sehingga pemegang polis tidak perlu repot hadir ke kantor PT WAL,” pungkas Sherly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×