Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Wanaartha Life (PT WAL) sepertinya masih belum menemukan titik terang meski perwakilan nasabah telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Likuidasi pada Kamsi (14/12). Meski telah audiensi, permasalahan soal Wanaartha Life tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Salah satu nasabah yang ikut dalam audiensi, Suryadi menjelaskan pada intinya nasabah menuntut agar dilakukan pengejaran aset serta menarik pemilik WAL untuk bisa didatangkan ke Indonesia sehingga bisa dimintai tanggung jawab dan keterangan mengenai permasalahan yang ada.
Dia pun tak ragu bilang bahwa kerja Tim Likuidasi selama satu tahun penuh sama sekali tak membuahkan hasil positif.
"Sebab, Tim Likuidasi dalam setahun kerjanya tidak ada kemajuan hanya seperti itu saja, sekarang aset yang ada bisa dibagikan hanya 2% saja," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).
Baca Juga: Wanaartha Life Belum Mampu Bayar Penggantian Premi Nasabah
Suryadi mengatakan Tim Likuidasi hanya bilang setelah aset 2% itu dibagikan, mereka akan mencari lagi aset lainnya. Pasalnya, hasil neraca sementara likuidasi (NSL), aset yang bisa membayar kewajiban nasabah hanya sekitar 2%.
Dia menyebut Tim Likuidasi menjanjikan aset yang 2% itu cair pada akhir bulan ini. Namun, dia pesimistis dan memperkirakan cair pada awal tahun depan. Selain itu, dia mengatakan Tim Likuidasi juga sempat menyampaikan bahwa akan menarik aset yang ada di Kejaksaan untuk nantinya dibagikan kepada nasabah.
Terlepas dari rangkaian rencana Tim Likuidasi itu, Suryadi menerangkan sebaiknya pemilik WAL ditarik saja ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semuanya.
Dia bilang setidaknya ada kejelasan soal dana nasabah larinya ke mana. Suryadi juga menuntut agar pemilik WAL bisa menghadapi tuntutan hukum yang ada. Hal itu menjadi poin utama yang dituntut para nasabah.
Baca Juga: Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban
"OJK kan sudah penyidik tunggal, seharusnya bisa kan mereka. Namun, OJK tidak bisa apa-apa, kami tetap harus ke Bareskrim juga. Jadi perlindungan nasabah itu bagaimana? Malah OJK seperti melindungi pelaku usaha," katanya.
Suryadi juga menyayangkan dalam audiensi itu pihak OJK yang datang justru bukan yang bisa memberi keputusan karena bukan petinggi OJK. Alhasil, saat ditanya, OJK hanya bilang akan menampung terlebih dahulu.
"Mereka bilang akan dicatat dan nanti akan menyampaikan. Jadi, sia-sia pertemuan itu. Kalau waktu Ogi dan Friderica itu ada jawaban langsung," ujarnya.
Suryadi juga menyayangkan pernyataan yang bilang uang jaminan yang di OJK masih ada ratusan miliar. Namun, tak juga dikeluarkan padahal nilai aset yang disita hanya 2%.
Menurutnya, OJK seharusnya mengeluarkan jaminan tersebut untuk kemudian dibagikan kepada nasabah.
Baca Juga: Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
Suryadi pun menyatakan banyak pempol yang membutuhkan uang meski hanya sedikit yang bisa dibagikan. Sebab, sudah banyak yang menelan kerugian akibat permasalahan WAL.
Bahkan, ada yang punya usaha sampai bangkrut dan ada juga yang sedang dalam masa pengobatan membutuhkan uang.
Suryadi pun menyatakan pihak nasabah tak akan menghadiri audiensi lagi apabila dari pihak OJK yang datang bukan para petinggi.
Sebab, kerugian nasabah merupakan hal yang sudah serius karena mencapai belasan triliun dan butuh suatu kejelasan.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut, salah satu pihak OJK menjelaskan saat ini tengah mencoba menginventarisasi aset WAL di luar dari data yang disusun tim likuidasi.
OJK juga telah menggandeng aparat hukum, termasuk kejaksaan untuk penelusuran dan penyitaan aset.
Baca Juga: Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
"Sebab, konteks perdata, maka agak beda dengan pidana. Ada beberapa kesulitan, dalam proses pelaksanaan kewenangan pengajuan gugataan, itu kendalanya terkait hukum acara," ungkap salah satu petugas OJK yang hadir.
Sementara untuk aset di luar negeri, OJK menyebut ada kendala yang dihadapi karena mekanisme yang ada sekarang hanya menyangkut pasar modal.
"Jadi, karena ini kasusnya asuransi, regulator di bidang pasar modal tidak bisa beri info terperinci berkaitan dengan aset yang dimiliki tersangka. Jadi baru info umum soal aset di luar negeri ini," ungkapnya.
Berkenaan dengan penelusuran aset di luar negeri, pempol pun mempertanyakan apakah OJK telah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak keluarnya dana dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) atau negara lain.
OJK menjawab berdasarkan info yang diterima dari pengawas di bidang perasuransian OJK, sebenarnya belum ada dana yang keluar ke luar negeri, tetapi lebih tepat apabila pengawas yang menginformasikan hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya yang mengatakan pihaknya terus mengawasi jalannya mekanisme likuidasi yang terjadi setelah CIU terjadi.
"Kami juga kerja sama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, terutama di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata," ujar Kiki beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengamat Proyeksikan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Bakal Terjadi Lagi
Di sisi lain, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal sempat mengatakan Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional, yakni pada 30 November 2023, yang mana telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah disusun dan diserahkan kepada OJK.
"Berdasarkan POJK 28 Tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal itu sudah kami lakukan per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Harvardy.
Harvardy menjelaskan kondisi perusahaan saat ini berdasarkan NSL, diketahui aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah.
Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.
"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.
Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life
Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok bila aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan.
Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.
"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkap Harvardy. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News