kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peserta BPJS Kesehatan tembus 131 juta orang


Kamis, 20 November 2014 / 16:56 WIB
Peserta BPJS Kesehatan tembus 131 juta orang
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah spot menguat 0,69% ke level Rp 14.890 per dolar AS pada perdagangan Senin (5/6).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga eks PT Askes (Persero) mencatat, jumlah pesertanya sejak Januari 2014 sampai pertengahan November 2014 mencapai 131.115.543 orang.

Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan bilang, sebanyak 94.831.664 orang di antaranya merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI). PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 86.400.000 orang dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah 8.431.664 orang.

Sementara, peserta non PBI hanya 24.166.511 orang. Di antaranya adalah pekerja penerima upah eks Askes Sosial, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, karyawan swasta lainnya dan karyawan eks PT Jamsostek (Persero).

“Sedangkan, pekerja bukan penerima upah sebanyak 7.250.026 orang dan bukan pekerja sebanyak 4.867.342 orang,” ujarnya, Kamis (20/11).

Tahun depan, jumlah peserta BPJS Kesehatan diperkirakan akan meledak seiring dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang mewajibkan aparatur negara dan badan usaha untuk mendaftarkan kepesertaan mereka. Perpres ini mempercepat pendaftaran peserta badan usaha dari 1 Januari 2019 menjadi 1 Januari 2015. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.

Perpres ini sendiri menuai kritikan dari pelaku usaha, tidak hanya di industri perasuransian, tetapi juga oleh setiap badan usaha.

Sedikitnya 3 asosiasi, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menolak ini dan akan mengajukan keberatan kepada Presiden RI untuk dilakukan revisi batas waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×