kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petinggi KSP Indosurya Telah Ditangkap Bareskrim Polri


Senin, 28 Februari 2022 / 08:34 WIB
Petinggi KSP Indosurya Telah Ditangkap Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu. Beberapa petinggi KSP Indosurya yang kabarnya termasuk dalam penangkapan tersebut antara lain pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pun membenarkan telah ada penangkapan terkait KSP Indosurya meskipun belum merinci siapa saja yang masuk dalam penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa mereka yang tertangkap tersebut telah berstatus tersangka. “Sudah (tersangka),” ujar Whisnu kepada Kontan.co.id, Minggu (28/2).

Selanjutnya, Whisnu pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan berkas hasil penyidikan sebelum nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. 

“Kalau sudah dinyatakan lengkap P21 maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Minta KSP Intidana Segera Gelar RAT

Sekadar informasi, beberapa pihak saat ini telah meminta agar kasus gagal bayar yang terjadi pada KSP Indosurya bisa segera kelar. Satgas bentukan Kementerian Koperasi dan UKM yang khusus menangani koperasi bermasalah pun juga menegaskan bahwa pihaknya mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan putusan pengadilan.

Satgas pun telah melakukan entry meeting dengan para pengurus dan pengawas KSP untuk meminta semua data yang dimiliki termasuk data simpanan dan pinjaman. Adapun, KSP Indosurya diminta keterbukaannya terkait data mereka. Mengingat, tim satgas juga diisi oleh unsur penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan serta ada dari PPATK dan OJK.

“Jangan keliru di tim satgas ada PPATK dan OJK, sehingga satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset,” ujar Ketua Satgas Agus Santoso, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan

Sementara itu, kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya pun baru-baru ini juga menyebutkan bahwa banyak dari kliennya yang terhenti pembayaran cicilannya.

Berdasarkan penjelasannya, pembayaran AUM Rp 250 juta ke bawah sudah banyak yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021. Lalu, AUM di bawah Rp 2 miliar hanya terima tidak sampai Rp 200.000 dan AUM di atas Rp 2 miliar hanya terima sekitar Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×