Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: OJK Catat Iklan yang Paling Banyak Melanggar Berasal dari Sektor PVML
"Dari sisi pengaduan, sepanjang 2024 Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan yang masuk," ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kamis (20/2).
Berdasarkan data tersebut, kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal, dengan jumlah mencapai 6.348 aduan pada 2024. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun menempati posisi kedua dengan 3.476 aduan.
Friderica menekankan pentingnya meningkatkan edukasi keuangan, khususnya bagi masyarakat usia produktif, guna mencegah kebiasaan meminjam yang tidak sehat akibat kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan.
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
"Salah satu penyebab tingginya kasus ini kemungkinan berasal dari kurangnya literasi keuangan, sehingga masyarakat lebih rentan terjerat pinjaman online ilegal," tambahnya.
Selain pinjol ilegal, OJK juga mencatat 1.069 aduan terkait investasi ilegal sepanjang 2024.
Di sisi lain, Friderica mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.
Dari angka tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia 10 hingga 20 tahun, sementara 13% lainnya berusia 21 hingga 30 tahun.
Baca Juga: OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending
Dengan tingginya jumlah kasus pinjol dan investasi ilegal, serta meningkatnya tren judi online, OJK menegaskan pentingnya upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Selanjutnya: BBRI dan BBCA Teratas, Ini 10 Saham Net Sell Terbesar Asing Kemarin, Kamis (21/2)
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 21-23 Februari 2025, Kurma-Mama Lemon Diskon s/d 25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News