kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.415   0,00   0,00%
  • IDX 7.146   51,00   0,72%
  • KOMPAS100 1.040   10,18   0,99%
  • LQ45 812   8,96   1,12%
  • ISSI 224   0,98   0,44%
  • IDX30 424   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 504   2,30   0,46%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 139   1,32   0,96%

Plafon Kredit Ketahanan Pangan Bertambah Rp 440 Milia


Senin, 12 Juli 2010 / 08:53 WIB
Plafon Kredit Ketahanan Pangan Bertambah Rp 440 Milia


Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Makin banyak bank yang tertarik menyalurkan kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE). Berdasarkan data terbaru Kementerian Keuangan per 30 Juni 2010, plafon KKPE menjadi Rp 9,51 triliun.

Padahal, per akhir 2009 plafon alias komitmen bank dalam penyaluran kredit untuk petani ini masih Rp 9,07 triliun. Artinya ada penambahan plafon sekitar Rp 444 miliar.

Kepala Sub Bidang Kredit Program Direktorat Sistem Manajemen Investasi Departemen Keuangan Irwan Ritonga menjelaskan, ada tujuh bank pelaksana KKPE yang menambah plafon. "Dua bank umum dan lima BPD (Bank Pembangunan Daerah)," katanya akhir pekan lalu.

Mereka adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sedangkan kelima BPD terdiri dari BPD Sumatera Barat, BPD Jabar Banten, BPD Jawa Tengah, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, dan BPD Jawa Timur.

Menurut Irwan, penambahan plafon dilakukan karena bank menilai bunga KKPE cukup menarik dan kompetitif. "Selain itu, permintaan KKPE juga diprediksikan terus meningkat," ujarnya.

KKPE merupakan salah satu kredit program pemberian subsidi bunga oleh pemerintah. Bank menyalurkan kredit dengan bunga 12% untuk petani tebu dan 13% khusus petani nontebu.

Dalam skema kredit, pemerintah memberi subsidi bunga 5% kepada petani tebu dan 7% petani non tebu. Jadi, petani tebu menanggung bunga kredit 7% sementara petani non tebu menanggung 6%.

Berdasarkan data, posisi outstanding alias KKPE yang ada di masyarakat mencapai Rp 2,39 triliun. Jumlah ini sudah termasuk pelunasan yang dilakukan para debitur.

Kredit itu mengucur untuk tujuh sektor KKPE yang meliputi sektor pengembangan dan budidaya tanaman tebu, pengembangan tanaman padi, jagung, dan kedelai, pengembangan tanaman selain padi, jagung, dan kedelai.

Kemudian pengembangan tanaman hortikultura, pengadaan gabah, jagung, dan kedelai, peternakan, serta penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×