Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam waktu dekat, KPPU juga akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri fintech lending.
Baca Juga: Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech lending oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, merupakan arahan OJK pada saat itu.
Agusman melanjutkan, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi.
"Sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol),” kata Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).
Selanjutnya, Agusman menuturkan, dalam Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI tercantum penjelasan asosiasi atau AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara, serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masuk Tahap Persidangan, Ini Respon AFPI
Dalam kaitan dengan hal itu, dia menyebut AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga.
Menurut Agusman, pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri fintech lending.
Adapun OJK telah menerapkan aturan bunga dengan besaran baru mulai 1 Januari 2025. Secara rinci, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.
Untuk sektor produktif, kategori Mikro dan Ultra Mikro, batas bunga dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275%, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,1%. Untuk kategori kecil dan menengah, batas bunga seragam sebesar 0,1%, baik untuk tenor kurang maupun lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Sidang Perdana Digelar Mei 2025
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Agusman menyampaikan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement).
"Salah satunya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri fintech lending, dan kemampuan masyarakat luas," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News