Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bisnis Asuransi Syariah bakal terbit sebelum akhir tahun ini. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjelaskan, pihaknya sudah mendiskusikan isi aturan tersebut dengan seluruh pemangku kepentingan di industri. "Isinya tidak jauh berbeda dengan aturan yang sudah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional," jelasnya, Jumat (23/10).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Shaifie Zein, juga mengabarkan hal serupa. Ia memastikan, PMK asuransi syariah siap berlaku. "Efektifnya paling lambat November atau Desember," tandasnya.
Shaifie menuturkan, pihaknya ikut mendiskusikan PMK tersebut bersama pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) dan anggota DSN. "Tidak ada yang dikurangi dari apa yang difatwakan DSN," katanya.
Pelaku usaha asuransi syariah, kata Shaifie, menyambut baik penerbitkan PMK ini. "Ini PMK pertama tentang asuransi syariah. Industri akan semakin sehat dan baik, kepercayaan masyarakat pun bertambah," ujar Shaifie.
PMK tersebut, papar Isa, antara lain akan mengatur soal kegiatan operasional asuransi syariah, akad antar peserta (tabarru), serta akad antara peserta dan perusahaan asuransi. "Dalam menyusun aturan tersebut, tentu kami melihat referensi dari aturan internasional. Tapi tidak semua rujukan kami adopsi. Kami tetap berpedoman ke fatwa DSN," jelas Isa.
Menurut Shafie, aturan asuransi syariah menurut DSN ada lima kelompok. Kelimanya adalah aturan mengenai kegiatan operasional asuransi syariah, akad mudarabah, akad tabarru, akad wakalah bil ujrah, serta akad mudarabah mustarakah.
Aturan yang dimuat dalam PMK juga sudah disesuaikan dengan masukan dari Islamic Financial Services Board (IFSB) serta Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institution (AAOIFI). "Aturan ini lebih komprehensif," kata Shaifie.
Catatan saja, prinsip penyelenggaraan asuransi syariah selama ini hanya berpatokan kepada fatwa yang disusun DSN. Karena ketiadaan payung hukum, maka tidak ada sanksi bagi pelanggar aturan. Ini alasan Depkeu menerbitkan PMK sebagai rujukan asuransi syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News