Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah melalui PMK No 15/2026 yang membuka peluang pengambilalihan cicilan koperasi desa (kopdes) dinilai membawa dua dampak sekaligus.
Di satu sisi, aturan ini dapat mempercepat pembangunan koperasi desa, namun di sisi lain tetap menyimpan potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai kebijakan tersebut memang dirancang untuk mendorong percepatan realisasi pembangunan koperasi desa, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih.
"Saya pikir itu baik-baik saja," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Ekonom Peringatkan Risiko Skema Kredit Kopdes Merah Putih
Meski tujuannya positif, Rully mengingatkan adanya potensi moral hazard jika pengawasan dan sistem yang telah disiapkan tidak berjalan optimal.
Risiko ini bisa muncul akibat kelemahan sistem maupun perbedaan kapasitas pengurus koperasi di tiap daerah dalam memahami dan menjalankan aturan.
Namun demikian, ia melihat pemerintah telah melengkapi kebijakan ini dengan sistem pengendalian untuk menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana koperasi.
Dari sisi latar belakang, kebijakan ini dinilai tidak lepas dari kebutuhan pendanaan pembangunan koperasi desa di tengah keterbatasan fiskal.
Pemerintah didorong untuk mengoptimalkan sumber dana yang tersedia, khususnya yang dialokasikan untuk pembangunan di pedesaan.
Baca Juga: Pembiayaan Kopdes Merah Putih Belum Disalurkan Hingga Saat Ini
Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai upaya memperbaiki efektivitas penggunaan anggaran yang selama ini dinilai belum optimal.
Penataan diperlukan agar penggunaan dana lebih terarah dan mampu mempercepat pembangunan ekonomi di desa.
Secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi memberikan dorongan bagi pengembangan koperasi desa. Namun, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko baru di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













