kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

PNM terbitkan sukuk mudharabah Rp 100 miliar


Senin, 02 Oktober 2017 / 11:09 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, instrumen syariah tersebut terbagi ke dalam tiga seri.

Pertama, Sukuk Mudharabah I PT PNM (Persero) Tahun 2017 Seri A dengan jumlah pokok senilai Rp 20 miliar dengan tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kedua, Seri B berjumlah pokok sebesar Rp 22 miliar yang memiliki tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 5,28 miliar per tahun.

Lalu, Seri C dengan jumlah pokok paling besar yakni Rp 58 milar. Seri ini bertenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 13,92 miliar per tahun.

Ketiga seri tersebut akan membayarkan bunga setiap tiga bulan dengan pembayaran bagi hasil pertama pertama jatuh pada 28 Desember 2017. Adapun efek tersebut akan jatuh tempo pada 28 September 2019 dan telah didistribusikan secara eletronik pada 28 September 2017.

Lembaga keuangan non bank milik negara tersebut menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×