kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PNM terbitkan sukuk mudharabah Rp 100 miliar


Senin, 02 Oktober 2017 / 11:09 WIB
PNM terbitkan sukuk mudharabah Rp 100 miliar


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, instrumen syariah tersebut terbagi ke dalam tiga seri.

Pertama, Sukuk Mudharabah I PT PNM (Persero) Tahun 2017 Seri A dengan jumlah pokok senilai Rp 20 miliar dengan tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kedua, Seri B berjumlah pokok sebesar Rp 22 miliar yang memiliki tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 5,28 miliar per tahun.

Lalu, Seri C dengan jumlah pokok paling besar yakni Rp 58 milar. Seri ini bertenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 13,92 miliar per tahun.

Ketiga seri tersebut akan membayarkan bunga setiap tiga bulan dengan pembayaran bagi hasil pertama pertama jatuh pada 28 Desember 2017. Adapun efek tersebut akan jatuh tempo pada 28 September 2019 dan telah didistribusikan secara eletronik pada 28 September 2017.

Lembaga keuangan non bank milik negara tersebut menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×