Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, instrumen syariah tersebut terbagi ke dalam tiga seri.
Pertama, Sukuk Mudharabah I PT PNM (Persero) Tahun 2017 Seri A dengan jumlah pokok senilai Rp 20 miliar dengan tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kedua, Seri B berjumlah pokok sebesar Rp 22 miliar yang memiliki tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 5,28 miliar per tahun.
Lalu, Seri C dengan jumlah pokok paling besar yakni Rp 58 milar. Seri ini bertenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 13,92 miliar per tahun.
Ketiga seri tersebut akan membayarkan bunga setiap tiga bulan dengan pembayaran bagi hasil pertama pertama jatuh pada 28 Desember 2017. Adapun efek tersebut akan jatuh tempo pada 28 September 2019 dan telah didistribusikan secara eletronik pada 28 September 2017.
Lembaga keuangan non bank milik negara tersebut menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai wali amanat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News