kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.010   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.240   -85,01   -1,16%
  • KOMPAS100 1.093   -14,73   -1,33%
  • LQ45 858   -7,52   -0,87%
  • ISSI 221   -3,66   -1,63%
  • IDX30 439   -4,41   -1,00%
  • IDXHIDIV20 528   -4,92   -0,92%
  • IDX80 125   -1,76   -1,40%
  • IDXV30 130   -1,16   -0,89%
  • IDXQ30 146   -1,32   -0,89%

POJK Baru Tentang SLIK Dinilai Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan


Minggu, 11 Agustus 2024 / 20:01 WIB
POJK Baru Tentang SLIK Dinilai Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan?anggota?di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). AAJI mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022. Jumlah tersebut naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Sejumlah pihak, khususnya asosiasi di sektor keuangan, menilai diterbitkannya POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK akan memberikan dampak positif terhadap industri. 

Misalnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bahwa industri asuransi memang memerlukan akses SLIK untuk melakukan analisis atau asesmen manajemen risiko, khususnya untuk lini bisnis asuransi kredit.

Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, dengan masuknya industri asuransi menjadi pelapor SLIK, tentu akan memperluas coverage data SLIK.

"Dengan demikian, data profil debitur menjadi lebih lengkap dan dapat dimanfaatkan industri jasa keuangan untuk melakukan analisis yang lebih komprehensif," ujarnya kepada Kontan, Jumat (9/8).

Bern menilai, masuknya industri perasuransian dalam sistem SLIK juga akan meningkatkan transparasi dan meminimalisir moral hazard.

"Penerapannya juga akan bertahap dan perusahaan yang ada sudah siap memulai jadi pelapor SLIK," kata Bern. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Perusahaan Fintech Soal Peraturan OJK Tentang SLIK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Dia juga menyebut POJK baru itu akan memberikan dampak positif terhadap industri.

"Kami sangat mengapresiasi atas POJK baru tentang SLIK. Sebenarnya pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan SLIK yang selama ini dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Entjik melihat dengan masuknya fintech lending sebagai pelapor SLIK, tentunya memperkaya big data pada Credit Biro Data. Dengan demikian, analisis kredit untuk LJK makin lengkap yang akan berpengaruh pada turunnya kredit bermasalah.

Menanggapi terbitnya POJK Nomor 11 Tahun 2024, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.

Baca Juga: Begini Tanggapan Perusahaan Asuransi Umum Soal Terbitnya Peraturan OJK Tentang SLIK

"Kami berkomitmen untuk terhubung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK," ujar Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Jumat (9/8).

Arthur menjelaskan perbedaan utama antara pelaporan melalui SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) terletak pada jumlah dan detail informasi yang harus dilaporkan. Dia bilang SLIK mencakup informasi yang lebih detail dan komprehensif dibandingkan Pusdafil.

Menurut Arthur, integrasi pelaporan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui SLIK merupakan langkah yang positif. Dia percaya bahwa dengan menggabungkan informasi dari Fintech Data Center (FDC) dan SLIK, Modalku dapat melakukan penilaian pendanaan yang lebih akurat. 

"Dengan demikian, berpotensi meningkatkan kualitas pendanaan yang ditawarkan kami kepada para pemberi dana, serta berkontribusi dalam menekan tingkat kredit macet, termasuk permasalahan gagal bayar, sehingga menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat," kata Arthur.

Adapun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung regulasi yang diterbitkan OJK tersebut. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan POJK itu bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Ini Respons AFPI

Terkait industri asuransi jiwa, Togar bilang perusahaan asuransi sangat berkepentingan dengan SLIK dalam hal produk asuransi jiwa kredit dan produk asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif besar, yakni sampai miliaran Rupiah.

"Adapun penambahan entitas tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif tentang debitur. Dengan demikian, mendukung analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko asuransi, dan/atau penjaminan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (9/8).

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Togar menyebut ada beberapa perbedaan yang akan dirasakan industri saat melaporkan melalui SLIK. Salah satunya, yakni data akan dikumpulkan secara terpusat dan dikelola oleh OJK. Dalam pengumpulan data, industri asuransi diharuskan memakai format yang seragam dan konsisten. 

"Selain itu, data yang terkumpul dapat diakses dengan mudah untuk pengambilan keputusan terkait polis asuransi. Data yang komprehensif akan membantu industri asuransi untuk melakukan penilaian risiko yang lebih akurat. Data yang tercatat terintegrasi sehingga mencakup seluruh informasi debitur, seperti pinjaman, kewajiban finansial, dan lainnya," tuturnya.

Togar menambahkan data juga dapat diawasi langsung oleh OJK sehingga pemantauan mengenai kesehatan finansial debitur dan potensi risiko yang dihadapi lebih maksimal.

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK

Togar berharap kehadiran POJK 11 Tahun 2024 akan berdampak positif terhadap industri asuransi jiwa dalam jangka panjang. Salah satunya, yaitu membantu proses penilaian risiko untuk keputusan polis asuransi.

Dia bilang aturan itu juga akan berdampak positif terhadap penerapan manajemen risiko yang lebih maksimal dengan akses data yang terpusat sehingga membantu proses penilaian risiko yang lebih akurat. 

"Hal itu juga akan membantu perusahaan asuransi jiwa dalam hal penetapan premi dan pemberian polis guna meminimalisir kerugian dari klaim tak terduga," katanya.

Selain itu, Togar bilang dalam hal transparansi, proses underwriting akan lebih transparan sehingga perusahaan akan lebih akurat dalam perhitungan potensi risiko. Aturan itu juga akan berdampak baik terhadap peningkatan kepatuhan.

Dia bilang secara langsung perusahaan asuransi akan meningkatkan kepatuhan kepada regulasi yang berjalan. Hal itu tentu akan berdampak baik terhadap tata kelola dan reputasi perusahaan. 

Dengan diberlakukannya POJK itu, Togar menyampaikan industri asuransi didorong untuk lebih terintegrasi dalam ekosistem informasi keuangan yang diharapkan akan meningkatkan kestabilan sektor keuangan secara menyeluruh. 

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan POJK tersebut akan memberikan dampak positif terhadap industri perasuransian.

Baca Juga: Terbitkan POJK 11/2024, OJK Menambah Lima Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan

"Tentunya, sangat berdampak positif dan menjadi kebijakan yang sangat bagus. Sebab, informasi mengenai debitur akan menjadi lebih komprehensif," ucapnya kepada Kontan, Minggu (11/8).

Selain itu, Wahyudin menerangkan hal itu juga sebagai langkah menajemen risiko yang efektif. Dengan demikian, dapat memperkuat Industri asuransi Tanah Air.

Dampak positif lainnya, yaitu big data debitur, khususnya asuransi kredit dan suretyship, akan lebih terintegrasi. Dengan demikian, proses seleksi risiko lebih transparan dan pelaku industri asuransi akan lebih akurat memperkirakan porensi risiko yang akan terjadi, termasuk catatan pengalaman pembayaran premi asuransi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.

Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

Secara rinci, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah, serta Fintech Lending. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×