Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Perubahan ini menambahkan lima jenis pelapor baru dalam SLIK, termasuk di sektor asuransi.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa industri asuransi sangat membutuhkan akses ke SLIK untuk melakukan analisis dan penilaian manajemen risiko, terutama dalam lini bisnis asuransi kredit.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa dengan dimasukkannya industri asuransi sebagai pelapor SLIK, jangkauan data SLIK akan semakin luas.
Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK
"Dengan begitu, data profil debitur akan menjadi lebih komprehensif dan dapat dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan untuk analisis yang lebih mendalam," ujarnya kepada Kontan pada Jumat (9/8).
Bern menambahkan bahwa keterlibatan industri asuransi dalam sistem SLIK akan meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko moral hazard.
"Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap, dan perusahaan-perusahaan yang terlibat sudah siap untuk menjadi pelapor SLIK," tambah Bern.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Baca Juga: Terbitkan POJK 11/2024, OJK Menambah Lima Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan
Aman menambahkan bahwa penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih lengkap.
Secara spesifik, penambahan pelapor SLIK dalam POJK ini mencakup perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang menawarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech lending.
Perusahaan-perusahaan ini diharapkan mulai melaporkan informasi ke SLIK dalam waktu paling lama satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan pada 31 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News