kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

POJK Peningkatan Ekuitas Minimum Asuransi Terbit, Banyak Perusahaan Bakal Menjerit?


Senin, 15 Januari 2024 / 17:17 WIB
POJK Peningkatan Ekuitas Minimum Asuransi Terbit, Banyak Perusahaan Bakal Menjerit?
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perasuransian di Tanah Air tengah berbenah, seiring dengan peningkatan ekuitas minimum yang dicanangkan oleh regulator secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Di mana peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Digiask by Askrindo Tawarkan Perlindungan Bagi Wisatawan di Tempat Wisata

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai.

Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di bawah modal minimum sesuai POJK 23/2023 untuk menyampaikan rencana pemenuhan.

Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?

“Itu wajib disampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK 23/2023 ditetapkan atau jatuh tempo pada akhir Juni 2024,” ujarnya lewat jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Ogi mengungkapkan, bila perusahaan tidak dapat memenuhi ekuitas minimum makan akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan dan/atau penilaian kembali pihak utama.

“OJK akan memantau efektivitas implementasi rencana pemenuhan ekuitas minimum untuk mengurangi potensi pengenaan sanksi kepada perusahaan asuransi,” ungkapnya.

Pengamat dan Praktisi Asuransi Irvan Rahardjo menilai, kenaikan ekuitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan resiliensi industri asuransi. Namun, tidak menjamin perusahaan terhindar dari gagal bayar.

“Diperkirakan terdapat sekitar 50% perusahaan asuransi umum dan 20% asuransi jiwa yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas,” katanya kepada KONTAN.

Mengacu data Peta Jalan Perasuransian OJK 2023, terdapat 52 perusahaan asuransi jiwa dan 72 perusahaan asuransi umum konvensional. Sementara itu, terdapat delapan perusahaan asuransi jiwa syariah dan 6 perusahaan asuransi umum syariah.

Selain itu, masih terdapat 21 unit usaha syariah (UUS) milik asuransi jiwa dan 19 UUS milik asuransi umum.

Irvan melanjutkan, POJK ini kemudian memberi jalan keluar dengan pengelompokan asuransi berdasarkan ekuitas yang dipimpin holding asuransi. Menurutnya, ini masih menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme holding tersebut.

“Karena asuransi dengan ekuitas kecil hanya bisa menutup risiko dengan nilai kecil, demikian sebaliknya, apakah berarti risiko-risiko besar yang sudah terlanjur di-cover harus dibatalkan?” imbuhnya.

Dia bilang, untuk mengoptimalkan POJK ini diperlukan sosialisasi yang intensif dan harus ada insentif untuk menaikkan ekuitas perusahaan, misalnya memberikan keringanan pajak dan lain-lain.

PT BNI Life Insurance menyatakan kesiapannya dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. Sebab anak usaha Bank Negara Indonesia (BNI) ini menyebut punya cukup modal sesuai dengan persyaratan regulator.

“Terkait aturan ini tentunya regulator telah melakukan analisa dan perencanaan yang baik, sehingga menurut pendapat kami hal ini memiliki tujuan untuk pengembangan industri asuransi di Indonesia,” ujar Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan.

Eben menyebutkan, hingga Desember 2023 BNI Life mencatat memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,35 triliun atau tumbuh mencapai 5,6% year on year (YoY). Di tahun 2024 ini, lanjut Eben, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau sebesar Rp 6,58 triliun.

Baca Juga: Asuransi Astra Siap Berinovasi Guna Hadapi Tantangan Industri Asuransi

“Terkait dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum, saat ini BNI Life telah memenuhi batas ekuitas minimum yang diminta oleh OJK,” ungkapnya.

Dari kubu asuransi umum, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan sejak September 2022 perusahaan telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan keberhasilan penerapan standar keuangan IFRS 17 dan persyaratan ekuitas minimum OJK.

Direktur Utama ASBI, Hastanto Sri Margi Widodo menyebutkan langkah strategis tersebut di antaranya pertama, menjaga ekuitas perusahaan di atas Rp 300 miliar. Kedua, portofolio kontrak asuransi merugi baik karena klaim yang buruk, ketidakcukupan premi dan biaya akuisisi yang akan berdampak pada ekuitas.

Ketiga, transisi ke paradigma berusaha baru pada IFRS 17 dengan orientasi kepada margin kontrak, berubah dari paradigma top-line produksi premi memerlukan proses dan waktu yang panjang dengan kesempatan terakhir untuk proses ini di tahun 2024.

“Dengan langkah strategis ini, perusahaan telah sangat siap menghadapi persyaratan pemenuhan ekuitas minimum Rp 250 miliar di 2026 dan paling tidak ke Rp 500 miliar di 2028,” katanya.

Widodo menuturkan, ASBI merasa tak keberatan dengan aturan ini, sebab hingga September 2023 saja ekuitas perusahaan mencapai sebesar Rp 390 miliar dan hal ini tidak menjadi masalah untuk memenuhi ketentuan di 2026.

“Untuk syarat ke Rp 500 miliar di 2028, kita akan meningkatkan secara organik empat tahun ke depan dan dikombinasikan dengan rights issue di bursa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×