Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
Mengacu data Peta Jalan Perasuransian OJK 2023, terdapat 52 perusahaan asuransi jiwa dan 72 perusahaan asuransi umum konvensional. Sementara itu, terdapat delapan perusahaan asuransi jiwa syariah dan 6 perusahaan asuransi umum syariah.
Selain itu, masih terdapat 21 unit usaha syariah (UUS) milik asuransi jiwa dan 19 UUS milik asuransi umum.
Irvan melanjutkan, POJK ini kemudian memberi jalan keluar dengan pengelompokan asuransi berdasarkan ekuitas yang dipimpin holding asuransi. Menurutnya, ini masih menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme holding tersebut.
“Karena asuransi dengan ekuitas kecil hanya bisa menutup risiko dengan nilai kecil, demikian sebaliknya, apakah berarti risiko-risiko besar yang sudah terlanjur di-cover harus dibatalkan?” imbuhnya.
Dia bilang, untuk mengoptimalkan POJK ini diperlukan sosialisasi yang intensif dan harus ada insentif untuk menaikkan ekuitas perusahaan, misalnya memberikan keringanan pajak dan lain-lain.
PT BNI Life Insurance menyatakan kesiapannya dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. Sebab anak usaha Bank Negara Indonesia (BNI) ini menyebut punya cukup modal sesuai dengan persyaratan regulator.
“Terkait aturan ini tentunya regulator telah melakukan analisa dan perencanaan yang baik, sehingga menurut pendapat kami hal ini memiliki tujuan untuk pengembangan industri asuransi di Indonesia,” ujar Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan.
Eben menyebutkan, hingga Desember 2023 BNI Life mencatat memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,35 triliun atau tumbuh mencapai 5,6% year on year (YoY). Di tahun 2024 ini, lanjut Eben, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau sebesar Rp 6,58 triliun.
Baca Juga: Asuransi Astra Siap Berinovasi Guna Hadapi Tantangan Industri Asuransi
“Terkait dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum, saat ini BNI Life telah memenuhi batas ekuitas minimum yang diminta oleh OJK,” ungkapnya.
Dari kubu asuransi umum, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan sejak September 2022 perusahaan telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan keberhasilan penerapan standar keuangan IFRS 17 dan persyaratan ekuitas minimum OJK.
Direktur Utama ASBI, Hastanto Sri Margi Widodo menyebutkan langkah strategis tersebut di antaranya pertama, menjaga ekuitas perusahaan di atas Rp 300 miliar. Kedua, portofolio kontrak asuransi merugi baik karena klaim yang buruk, ketidakcukupan premi dan biaya akuisisi yang akan berdampak pada ekuitas.
Ketiga, transisi ke paradigma berusaha baru pada IFRS 17 dengan orientasi kepada margin kontrak, berubah dari paradigma top-line produksi premi memerlukan proses dan waktu yang panjang dengan kesempatan terakhir untuk proses ini di tahun 2024.
“Dengan langkah strategis ini, perusahaan telah sangat siap menghadapi persyaratan pemenuhan ekuitas minimum Rp 250 miliar di 2026 dan paling tidak ke Rp 500 miliar di 2028,” katanya.
Widodo menuturkan, ASBI merasa tak keberatan dengan aturan ini, sebab hingga September 2023 saja ekuitas perusahaan mencapai sebesar Rp 390 miliar dan hal ini tidak menjadi masalah untuk memenuhi ketentuan di 2026.
“Untuk syarat ke Rp 500 miliar di 2028, kita akan meningkatkan secara organik empat tahun ke depan dan dikombinasikan dengan rights issue di bursa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News