Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perasuransian di Tanah Air tengah berbenah, seiring dengan peningkatan ekuitas minimum yang dicanangkan oleh regulator secara bertahap.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Beleid tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Di mana peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: Digiask by Askrindo Tawarkan Perlindungan Bagi Wisatawan di Tempat Wisata
Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai.
Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di bawah modal minimum sesuai POJK 23/2023 untuk menyampaikan rencana pemenuhan.
Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?
“Itu wajib disampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK 23/2023 ditetapkan atau jatuh tempo pada akhir Juni 2024,” ujarnya lewat jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
Ogi mengungkapkan, bila perusahaan tidak dapat memenuhi ekuitas minimum makan akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan dan/atau penilaian kembali pihak utama.
“OJK akan memantau efektivitas implementasi rencana pemenuhan ekuitas minimum untuk mengurangi potensi pengenaan sanksi kepada perusahaan asuransi,” ungkapnya.
Pengamat dan Praktisi Asuransi Irvan Rahardjo menilai, kenaikan ekuitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan resiliensi industri asuransi. Namun, tidak menjamin perusahaan terhindar dari gagal bayar.
“Diperkirakan terdapat sekitar 50% perusahaan asuransi umum dan 20% asuransi jiwa yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas,” katanya kepada KONTAN.