kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polis standar bakal tingkatkan kepercayaan nasabah


Rabu, 21 Mei 2014 / 14:55 WIB
Polis standar bakal tingkatkan kepercayaan nasabah
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui ATM di Tangerang, Senin (7/9/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polis standar asuransi syariah dianggap akan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap asuransi berbasis syariah. Pasalnya, polis standar telah memenuhi prinsip asuransi secara umum tanpa mengesampingkan kaidah syariah, seperti transparan dan sistem bagi hasil dan bagi risiko.

Srikandi Utami, Wakil Ketua II Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengatakan, polis standar asuransi syariah telah melalui proses panjang dan diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

“Polis standar asuransi syariah tidak lagi menyalin apa yang ada di industri asuransi konvensional. Melainkan, memenuhi prinsip syariah. Tentu, ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah, karena berarti tranparansinya terjamin,” ujarnya, Rabu (21/5).

Polis standar asuransi syariah merupakan implikasi dari peraturan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Ketentuan ini berlaku kepada seluruh anggota AASI yang terdiri dari 20 perusahaan asuransi jiwa syariah (termasuk unit usaha) dan 49 asuransi umum dengan aktivitas syariah.

“Dua polis standar yang telah disusun, yakni asuransi jiwa syariah untuk produk unitlink dan asuransi berjangka, dan salah satu produk asuransi kerugian, yaitu asuransi kendaraan bermotor. Tetapi, produk asuransi kerugian lainnya juga harus ikut menyesuaikan,” terang Srikandi.

Adapun, pemberlakuan polis standar asuransi syariah baru akan berlaku pada 1 Januari 2015 nanti. Itu artinya, pelaku industri masih memiliki waktu sekitar 7 bulan untuk beradaptasi. Industri asuransi konvensional sudah lebih dahulu mengimplementasikan polis standar ini, terutama di lini asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×